BatamNow.com – Sebanyak 106 kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dengan berbagai jenis dan merek, belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kendaraan tersebut meliputi mobil sedan, mini bus penumpang, jeep, sepeda motor, dan lainnya, dengan tahun perolehan mulai 2004 hingga pajak berakhir tahun 2024.
Uang pajak kendaraan dari nilai perolehan Rp 23,39 miliar yang seharusnya masuk ke kas Pemprov Kepri justru “menguap”.
“Wah, ini kok bisa ya? Justru Pemprov Kepri kerab mengimbau masyarakat agar taat pajak, sementara jajarannya malah ‘nembak’,” ujar Panahatan SH.
Ia adalah Ketua DPP Kepri Lembaga Investigasi Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara (LI-Tipikor), menyampaikan kritikannya dengan nada keheranan.
Panahatan sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Menurutnya, kurangnya kepedulian aparatur sipil negara (ASN) ini bisa memicu amarah masyarakat, seperti yang terjadi saat ini.
“Kalau dipikir-pikir, ini bisa melukai hati masyarakat dan bisa disebut arogansi penguasa dan mentang-mentang,” katanya.
“Kita disuruh bayar pajak, dia nggak, kan harus mereka yang jadi contoh, itu tamparan bagi Gubernur,” tambahnya.

Gubernur Kepri Imbau, ASN Tak Peduli
Hampir setiap momen Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengimbau rakyat untuk membayar pajak, namun jajaran para “penguasa” di pemerintahan daerah ini justru tidak menjadi mendidik publik.
“Ini bisa jadi sikap yang dinilai berpotensi menyakiti hati rakyat yang mati-matian berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar pajak, sementara ASN tidak patuh aturan,” kata Purmono Adiantoro SE, pemerhati perpajakan.
Baik Panahatan maupun Purmono meminta Ansar Ahmad menindak tegas OPD yang tidak membayar pajak kendaraan dinas dan segera menuntaskan masalah ini.
Jika tidak, masyarakat bisa menuding Ansar Ahmad tidak mampu menyelesaikan berbagai masalah di internal jajarannya.
“Apakah karena kondisi keuangan Pemprov Kepri sedang defisit atau bagaimana, perlu penjelasan dari Gubernur,” tegas keduanya.
Mereka sangat menyesalkan jajaran Pemprov Kepri atas tingkat kepatuhan yang rendah terhadap peraturan dan prosedur (misalnya pengelolaan aset negara, pelaporan, dan pembayaran pajak).
Ditambahkan, kondisi itu menunjukkan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban yang jelas kepada atasan dan publik.
“Responsibilitas atas kesalahan atau penyimpangan yang terjadi, etika kerja dan integritas dalam melayani masyarakat sangat diragukan,” ujar Panahatan.
Ini Penjelasan Kadiskominfo
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, menyatakan bahwa pajak kendaraan memang harus dibayarkan.
Jika tidak dibayar, tentu kendaraan akan kena tilang saat dioperasionalkan di jalan raya.
“Kendala ada dalam pembayaran, namun tidak signifikan. Ada kendaraan yang sudah tidak layak lagi dipakai namun masih terdata dalam aset,” tulisnya mengirim respons konfirmasi BatamNow.com melalui WhatsApp, Senin (01/09/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa ada beberapa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya saat aliran kas tersedia, biasanya pada akhir tahun.
Kepala OPD, ia ditegaskan harus tertib dalam pengelolaan aset, tertib dalam pemakaian, dan tertib dalam kewajiban pajak.
“Jika BPK menemukan temuan, akan dilanjutkan kepada OPD yang bertanggung jawab, tentu dengan teguran jika ada kesalahan, dan diharapkan kesalahan yang sama tidak diulangi,” tambahnya.
“Untuk teguran atas temuan kepada OPD akan dilakukan oleh Inspektorat,” akhir jawabannya dalam pesan WhatsApp tersebut. (A)

