Wagub Kepri Minta Inspektorat Audit Utang RSUD RAT, BPK Sebut Rp 30 Miliar Lebih - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Wagub Kepri Minta Inspektorat Audit Utang RSUD RAT, BPK Sebut Rp 30 Miliar Lebih

02/Sep/2025 14:04
Wagub Kepri Minta Inspektorat Audit Utang RSUD RAT, BPK Sebut Rp 30 Miliar Lebih

Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib (RSUD RAT). (F: rsudtpi.kepriprov.go.id)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menindaklanjuti persoalan utang proyek di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib (RSUD RAT), yang belum terselesaikan sejak tahun 2023.

Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura menyatakan, bahwa dirinya telah meminta Inspektorat untuk mempercepat audit menyeluruh terkait persoalan tersebut.

Nyanyang menjelaskan, bahwa audit yang dimaksud mencakup dua aspek. Yakni audit kinerja dan audit anggaran yang dikeluarkan selama kegiatan berlangsung di RSUD RAT.

Langkah ini diambil guna memastikan kejelasan penggunaan anggaran serta untuk menyelesaikan permasalahan utang proyek yang masih menggantung.

Nyanyang pun sudah memberikan tugas ke Inspektorat untuk secepatnya menyelesaikan audit ini, agar masalahnya juga cepat selesai.

Ia juga menegaskan, bahwa apabila hasil audit menunjukkan kewajiban pembayaran utang, maka Pemprov Kepri akan memastikan utang tersebut segera dilunasi.

Menurutnya, hal ini berkaitan langsung dengan berbagai komponen penting di rumah sakit, seperti tunjangan pegawai hingga ketersediaan obat-obatan.

BPK Sebut RSUD RAT Punya Utang Rp 30 Miliar Lebih

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri tahun 2024 yang dirilis Juni 2025 menyebutkan terdapat beberapa utang yang dimiliki RSUD RAT.

Adapun utang RSUD RAT itu merupakan utang belanja sebesar Rp 30 miliar lebih.

Dengan memperhitungkan sisa kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) per 31 Desember 2024 sebesar Rp 222 juta, maka utang belanja sebesar Rp 30 miliar lebih belum terjamin pelunasannya dengan ketersediaan dana atau saldo kas dan akan membebani pelaksanaan anggaran berikutnya.

Kekurangan saldo kas untuk membayar kewajiban jangka pendek sebesar Rp 30 miliar lebih tersebut, masih lebih besar dibandingkan dengan nilai total piutang dikurangi penyisihan piutang.

Total piutang yang disajikan neraca BLUD per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 10 miliar lebih dengan penyisihan piutang sebesar Rp 2 miliar lebih, sehingga piutang bersih senilai Rp 8,5 miliar.

Artinya jika seluruh piutang tahun 2024 dapat ditagih di tahun 2025, masih belum dapat menutupi kewajiban jangka pendek yang harus dibayarkan di tahun 2025.

Manajemen Sudah Mengetahui

Kepala Bagian (Kabag) perencanaan menjelaskan bahwa manajemen sudah mengetahui akan terjadi defisit anggaran.

Karena menurutnya pendapat BLUD tidak dapat menutupi biaya operasional rumah sakit.

Hal ini terjadi karena biaya operasional yang tinggi baik dari beban biaya untuk pegawai, biaya air, listrik dan bahan habis pakai.

Banyak Aset Menganggur Tapi Perlu Biaya Perawatan

Selain itu terdapat juga permasalahan aset menganggur atau tidak produktif tetapi tetap memerlukan biaya pemeliharaan.

Rendahnya pendapatan dari layanan medik seperti Magnetic Resonance Imaging (MRI) dan Computerized Tomography (CT) Scan yang tidak dapat menutupi biaya operasional dan pemeliharaan alat tersebut, kurangnya inovasi dan diversifikasi, sumber pendapatan, terdapat utang tahun lalu yang membebani anggaran tahun berjalan, serta terbatas nya subsidi pemerintah daerah untuk operasional RS.

Jumlah Belanja Melebihi Ambang Batas

Jumlah belanja yang menjadi beban BLUD RSUD RAT melebihi ambang batas dan belum mendapat persetujuan gubernur.

Dalam pelaksanaannya sebagai BLUD RS RAT menyusun rencana kerja tahunan berdasarkan rencana strategis (Renstra) RS, capaian kinerja sebelumnya.

Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) disahkan oleh direktur RS dan disampaikan ke TAPD untuk disinkronisasi dengan rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan KUA PPAS.

Ambang batas yang dimaksud adalah besaran presentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA.

Besaran presentase ambang batas adalah besaran presentase realisasi belanja operasional BLUD yang diperkenankan melampaui anggaran.

Dalam RBA BLUD RSUD RAT perhitungan ambang batas pada RBA tahun 2024 sebesar 43,33 persen dari target pendapatan yaitu Rp 38,9 miliar.

Selanjutnya, besaran ambang batas pada RBA perubahan yaitu sebesar 23.27 dari target pendapatan perubahan yaitu Rp 26,7 miliar.

LRA Tahun 2024 menunjukkan bahwa realisasi belanja BLUD adalah sebesar Rp 132,5 miliar atau 100,64 persen dari anggaran pada DPA sebesar Rp 131,7 miliar.

BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Direktur RSUD RAT, Bambang Utoyo, melalui pesan di WhatsApp.

Atas konfirmasi tersebut, Bambang mengarahkan media ini untuk menghubungi Kabag Perencanaan & Humas RSUD RAT
Syarif Hidayat juga melalui pesan WhatsApp.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Syarif Hidayat belum merespons. (A)

Berita Sebelumnya

Temuan BPK Pemprov Kepri Tak Bayar Pajak 106 Kendaraan Dinas, LI-Tipikor: Tamparan untuk Gubernur

Berita Selanjutnya

Tommy Purniawan Terpilih Pimpin PFI Kepri Periode 2025-2028

Berita Selanjutnya
Tommy Purniawan Terpilih Pimpin PFI Kepri Periode 2025-2028

Tommy Purniawan Terpilih Pimpin PFI Kepri Periode 2025-2028

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com