BatamNow.com, Jakarta – Pembiaran bangkai kapal motor (MV) X-Press Pearl di Perairan Batam bisa mengakibatkan pencemaran perairan dan membahayakan bagi biota di dalamnya. Pasalnya, diduga kapal tersebut membawa limbah.
“Dari informasi yang ada, kapal tersebut memang mau dibawa ke Batam karena pemenang lelang bangkai kapal yang diadakan oleh perusahaan asuransi adalah orang atau perusahaan di Batam,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada BatamNow.com, Selasa (09/05/2023).
Dijelaskan, sebuah kapal pasti diasuransikan. Ketika kapal itu karam atau tenggelam, maka pemilik kapal akan mendapat penggantian dari perusahaan asuransi dan kapal tersebut menjadi milik perusahaan asuransi tersebut. “Perusahaan asuransi lah yang bertanggung jawab terhadap bangkai kapal tersebut. Bisa dijual atau dimusnahkan (ditenggelamkan) menjadi rumpon,” terang Boyamin.
Kalau dijual, maka perusahaan asuransi juga akan mendapat keuntungan. Dalam kasus bangkai kapal kargo MV X-Press Pearl, kabarnya sudah dijual oleh perusahaan asuransi dan pembelinya sebuah perusahaan di Batam yakni, PT Nexus Engineering Indonesia, Kabil, Nongsa, Kota Batam. “Perusahaan itulah yang kemudian bertanggung jawab mengangkat bangkai kapal tersebut,” tegasnya.
Namun ternyata sampai kini bangkai kapal itu belum juga diangkat. Boyamin mengaku telah melaporkan masalah tersebut ke Direktorat Polairud Polda Kepri, Jumat (05/05) lalu.
Dikatakannya, kapal itu harus segera diangkat keluar, sebab kalau benar muatan kapal tersebut limbah, tentu akan sangat berbahaya bagi perairan sekitar.
Boyamin menyarankan agar dilakukan uji laboratorium oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau forensik Polri untuk mengetahui penyebab kebakaran dengan cara mengecek besi kapal bekas terbakar tersebut.
Sementara itu dilaporkan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Kota Batam, tengah melakukan penyelidikan terhadap bangkai Kapal MV X-Press Pearl.
Kabarnya, bangkai kapal itu sudah ditawarkan ke berbagai negara, tapi ditolak. Sementara ada perusahaan di Batam yang mau menerima bangkai kapal tersebut.
Kepala KSOP Khusus Kota Batam, M Takwin mengatakan, pihaknya tengah mengecek muatan kapal tersebut. Dikatakannya, bangkai kapal itu juga tidak memiliki izin lengkap saat tiba di Perairan Batam. (RN)