BatamNow.com – Pemerintah Malaysia mendeportasi 34 pekerja migran Indonesia (PMI) lewat Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (11/09/2024).
Hal ini pun dibenarkan oleh Staf Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam Center, Erik Mario Sihotang SH.
“34 orang yang di deportasi, kedatangannya tadi siang sekira pukul, 12.00 wib menggunakan Kapal. MV Sabang Marindo,” kata Erik kepada BatamNow.com, melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/09).
Eric menjelaskan bahwa puluhan PMI itu sudah diantarkan ke shelter BP2MI Kepri untuk proses selanjutnya pemulangan ke daerah masing-masing sesuai dengan data dari Konsulat Jenderal RI Johor Bahru.
Dari Malaysia, ke-34 PMI itu dideportasi lewat Pelabuhan Situlang Laut, Johor Baru.
Lewat surat resmi, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menyampaikan ihwal pendeportasian 34 PMI ini berdasarkan surat dari 3 kantor imigrasi di Malaysia.
Dirincikan, Depot Imigrasi Pekan Nenas (Johor) mendeportasi 30 PMI, Imigrasi Setia Tropika memulangkan 1 PMI korban TPPO yang telah selesai menjalani proses hukum di Malaysia dan siap dipulangkan ke Indonesia dan 3 PMI Rentan dari KJRI.
Melalui Batam, khusus untuk 3 PMI Rentan akan diterbangkan lewat Bandata Hang Nadim, menuju Bandara Juanda, Surabaya dengan menggunakan pesawat Lion Air.
Pemulangan 31 (tiga puluh satu) WNI/PMI dari Depot Imigrasi Pekan Nenas dan Imigrasi Setia Tropika pada pukul 11:00 WS akan didampingi 2 (dua) orang staf KJRI Johor Bahru. (Aman)

