BatamNow.com – Di tengah klaim Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah memiliki tingkat kemandirian fiskal yang tinggi, kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang mengajak pihak swasta membiayai pembangunan halte bus Trans Batam justru memantik pertanyaan publik.
Pantauan dan dirangkum BatamNow.com, banyak yang memperbincangkan diskresi Dishub Batam.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengapresiasi kemampuan keuangan Pemko Batam yang dinilai telah mandiri secara fiskal.
Klaim serupa juga berulang kali disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam berbagai kesempatan.
Secara umum, daerah yang mandiri fiskal adalah daerah yang mampu membiayai sebagian besar kebutuhan anggarannya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk membiayai seluruh program daerah tanpa terlalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit BPK Perwakilan Kepulauan Riau pada 2026, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam mencapai Rp 2,25 triliun, sedangkan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,88 triliun. Total pendapatan daerah tercatat Rp 4,14 triliun.
Dengan komposisi tersebut, PAD Batam menyumbang sekitar 54,36 persen dari total pendapatan daerah.

Pemko Batam Diperkirakan Masuk Kategori Kemandirian Fiskal Partisipatif
Berdasarkan sejumlah referensi yang dihimpun BatamNow.com, dan dikutip dari pakar analisis keuangan, tingkat kemandirian fiskal daerah umumnya diukur melalui rasio kemandirian keuangan daerah yang membagi daerah ke dalam empat kategori, yakni instruktif (0–25 persen), konsultatif (di atas 25–50 persen), partisipatif (di atas 50–75 persen), dan delegatif (di atas 75 persen).
Dengan rasio sekitar 54,36 persen, Pemko Batam diperkirakan masuk dalam kategori kemandirian fiskal partisipatif, yaitu daerah yang telah mampu membiayai lebih dari separuh kebutuhan anggarannya melalui PAD.
Namun, di tengah kondisi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, justru mengajak kalangan swasta berpartisipasi membangun 15 halte Bus Trans Batam.
Berdasarkan publikasi Dishub Batam, setiap halte diperkirakan menelan biaya sekitar Rp 90 juta, sehingga total kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp1,35 miliar. Pembangunan direncanakan berlangsung pada 2026–2027.
Kebijakan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Jika kemampuan fiskal Pemko Batam terus diklaim semakin kuat, mengapa pembangunan halte sebagai fasilitas publik justru ditawarkan kepada pihak swasta?
Selain itu, apakah dengan mengajak swasta dalam pembangunan tersebut akan menggunakan skema Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)/Corporate Social Responsibility (CSR) atau melalui bentuk kerja sama lainnya?
Apakah anggaran pembangunan halte memang tidak dialokasikan dalam APBD.
Jika menggunakan dana CSR, apa dasar pertimbangannya sehingga pembangunan fasilitas publik tersebut tidak dibiayai melalui APBD?
Apakah telah dilakukan kajian kebijakan? Kemudian, apakah halte yang dibangun nantinya akan menjadi aset Pemerintah Kota Batam, dan bagaimana mekanisme pemilihan perusahaan agar berlangsung secara transparan dan akuntabel?

KPK: Sesuaikan dengan Ketentuan
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjawab pertanyaan redaksi BatamNow.com bahwa pendanaan pembangunan fasilitas publik oleh pihak swasta diminta untuk disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan media ini mengenai rencana Dishub Batam mengajak pihak swasta membangun halte Bus Trans Batam.
Sementara itu, Leo Putra, yang telah dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor +62 811-777-***, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (H/Red)

