BatamNow.com – Kebijakan Kepala BP Batam yang menunda pemberlakuan kenaikan tarif pass penumpang domestik kapal PT PELNI hingga kini membingungkan publik.
Kenaikan tarif tersebut berlandaskan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 19 Mei, atas perubahan Perka 15/2024.
Setelah Perka 4/2026 diterbitkan, peraturan tersebut menjadi polemik di kalangan masyarakat hingga kalangan pelaku usaha.
Atas polemik tersebut, Amsakar Achmad selaku Kepala BP Batam mengeluarkan Perka 7/2026 diikuti Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026.
Perka dan SE tersebut mengatur tentang “Penundaan pengenaan tarif layanan peti kemas dan pas penumpang dalam peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB) Nomor 4 Tahun 2026”.
Pada Perka 7/2026, pasal 2 ayat (1) dan (2) mengatur tentang lamanya berlaku penundaan kenaikan tarif yang ditetapkan Perka 4/2026.
Ayat (1) berbunyi, “Penundaan pengenaan tarif pelayanan jasa peti kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a berlaku mulai tanggal 11 Juni 2026 sampai dengan 31Agustus 2026”.
Kemudian ayat (2) berbunyi, “Penundaan pengenaan tarif pas penumpang domestik khusus Kapal Pelni, sebagaimana dimaksud (2) dalam Pasal 1 huruf b berlaku mulai tanggal 11 Juni 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2026”.
Penerapan Pas Penumpang Dipertanyakan?
Perka dan SK penundaan kenaikan tarif itu disebutkan berlaku sejak 11 Juni 2026, namun berdasarkan penelusuran dan informasi yang diterima BatamNow.com, Perka dan SK itu baru diedarkan pada Juli.
Pasalnya, pada bulan Juni, Amsakar tidak meneken Perka dan SE tersebut, hingga akhirnya diteken pada Juli 2026.
Saat BatamNow.com mengirimkan konfirmasi kepada Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, pada 2 Juli 2026, saat itu ia menjawab bahwa BP Batam sedang menyusun dan membahas penundaan tersebut.
“Hingga saat ini, penyusunan dan pembahasan Peraturan Kepala BP Batam tentang Penundaan Pelaksanaan Penagihan dan Pengenaan Tarif Layanan Peti Kemas, masih berlangsung sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Setelah peraturan tersebut resmi diterbitkan, kami akan segera menyampaikan informasi kepada publik,” katanya, kala itu.
Lalu publik pun bertanya, untuk apa lagi BP Batam mengeluarkan peraturan menunda pas tarif penumpang Pelni, jika masa berlakunya telah habis.
Untuk memperoleh penjelasan, BatamNow.com meminta konfirmasi kepada Direktur Pengelolaan Pelabuhan BP Batam, Benny Syahroni.
Melalui pesan WhatsApp, Benny menyatakan bahwa penjelasan akan disampaikan melalui Humas BP Batam. “Izin, nanti jawaban akan kami teruskan melalui Humas BP,” ujarnya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, penjelasan tersebut belum disampaikan.
Media ini kemudian kembali mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Sthefani Barlian pada 20 Juli 2026 termasuk konfirmasi ulang pada 23 Juli 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua permintaan konfirmasi tersebut juga belum mendapat tanggapan.
Kacab Pelni Batam Beri Penjelasan
Sementara itu, Kepala Cabang (Kacab) PT Pelni Batam, Duta Kusuma, menjelaskan penyesuaian harga tiket akibat kenaikan tarif pas pelabuhan diberlakukan terhitung mulai keberangkatan kapal 1 Juli 2026.
“Pembeli tiket membeli tiket tanggal 25 Juni 2026 untuk keberangkatan tanggal 1 Juli 2026 tujuan Jakarta sudah dikenakan harga tiket baru,” ujarnya melalui pesan di WhatsApp, Jumat (24/07/2026).
“Baru di tahun ini ada kenaikan tarif pas oleh BP Batam. Untuk detailnya terkait kenaikan tarif pas tersebut silakan ditanyakan ke BP Batam atau ke BUP Bintang 99 Persada,” lanjutnya. (A)

