BatamNow.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan 2 tersangka di kasus dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu periode tahun 2016.
Kedua tersangka masing-masing wanita berinisial D selaku bendahara BLUD, dan pria berinisial M selaku Kepala Bagian Keuangan RSUD, pada tahun 2016.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah di Batam Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan 2 orang tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, di Ruangan Pidsus, Jumat (22/11/2024) malam.
@batamnow Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan 2 tersangka di kasus dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu periode tahun 2016. Kedua tersangka masing-masing wanita berinisial D selaku bendahara BLUD, dan pria berinisial M selaku Kepala Bagian Keuangan RSUD, pada tahun 2016. “Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah di Batam Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan 2 orang tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, di Ruangan Pidsus, Jumat (22/11/2024) malam. Dalam kasus Tipikor ini, tersangka D selain menjabat bendahara BLUD periode Januari-April 2016, juga sebagai Pembantu Bendahara BLUD periode Mei-Desember 2016. “Diduga D, mencatat belanja BLUD lebih tinggi dari realisasi sebenarnya (mark up) senilai Rp 75.455.055, melakukan pencatatan ganda bukti pertanggungjawaban belanja obat dan BHP senilai Rp 33.273.127 dan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan uangnya, mencatat belanja fiktif senilai Rp 171.891.470 dan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan uangnya dan mencatat belanja tanpa didukung SPJ senilai Rp 65.261.900,” jelas Kasna. “Sedangkan tersangka pria berinisial M selaku Kepala Bagian Keuangan RSUD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan diduga telah meloloskan verifikasi pertanggungjawaban Bendahara BLUD TA 2016 meskipun mengetahui terdapat transaksi belanja BLUD yang tidak didukung SPJ,” lanjutnya. Tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 840.745.588. Baca Beritanya di BatamNow.com. #batam #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ Epic Music(863502) – Draganov89
Dalam kasus Tipikor ini, tersangka D selain menjabat bendahara BLUD periode Januari-April 2016, juga sebagai Pembantu Bendahara BLUD periode Mei-Desember 2016.
“Diduga D, mencatat belanja BLUD lebih tinggi dari realisasi sebenarnya (mark up) senilai Rp 75.455.055, melakukan pencatatan ganda bukti pertanggungjawaban belanja obat dan BHP senilai Rp 33.273.127 dan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan uangnya, mencatat belanja fiktif senilai Rp 171.891.470 dan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan uangnya dan mencatat belanja tanpa didukung SPJ senilai Rp 65.261.900,” jelas Kasna.
“Sedangkan tersangka pria berinisial M selaku Kepala Bagian Keuangan RSUD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan diduga telah meloloskan verifikasi pertanggungjawaban Bendahara BLUD TA 2016 meskipun mengetahui terdapat transaksi belanja BLUD yang tidak didukung SPJ,” lanjutnya.
Tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 840.745.588.
“Untuk selanjutnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Batam masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk menentukan apakah terdapat peran serta pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah di Batam Tahun Anggaran 2016,” jelas Kasna.
Pantauan BatamNow.com di Kantor Kejari Batam, Jumat (22/11/2024) malam, kedua tersangka mengenakan rompi tahanan Kejaksaan lalu digelandang dari kantor Korps Adhyaksa itu menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Batam dan Rutan Batam.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. (A)