BatamNow.com – Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Kota Batam menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (03/06/2026).
Mereka meminta majelis hakim segera menangkap dan menahan Dju Seng, terdakwa dalam perkara dugaan perusakan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap.
Koordinator aksi, Abdul Razak, mengatakan kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat yang menginginkan penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa tebang pilih, khususnya terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
“Kami datang ke pengadilan untuk membawa aspirasi yang mana dalam pengamatan kami sebagai LSM dan masyarakat ada hal-hal yang janggal di pengadilan ini,” ujarnya.
@batamnow Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Kota Batam menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (03/06/2026). Mereka meminta majelis hakim segera menangkap dan menahan Dju Seng, terdakwa dalam perkara dugaan perusakan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap. Koordinator aksi, Abdul Razak, mengatakan kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat yang menginginkan penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa tebang pilih, khususnya terhadap pelaku kejahatan lingkungan. “Kami datang ke pengadilan untuk membawa aspirasi yang mana dalam pengamatan kami sebagai LSM dan masyarakat ada hal-hal yang janggal di pengadilan ini,” ujarnya. Menurut Abdul Razak, terdakwa Dju Seng seharusnya ditahan karena didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam aksi tersebut, Herry Sembiring juga menyampaikan tuntutan agar perkara Dju Seng dituntaskan secara transparan. Ia bahkan meminta Ketua PN Batam dicopot apabila kasus tersebut tidak dituntaskan secara profesional. Setelah sekitar satu jam berorasi secara bergantian, perwakilan massa diterima oleh Juru Bicara (Jubir) PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, di ruang Media Center untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Di hadapan pihak pengadilan, Abdul Razak meminta agar keadilan benar-benar ditegakkan sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap lembaga peradilan. Ia juga mengancam akan melaporkan persoalan tersebut ke Mahkamah Agung apabila tuntutan mereka tidak mendapat perhatian. Perwakilan massa lainnya, Edward Kamaleng, turut mendesak agar Dju Seng segera ditahan. Menurutnya, pengalihan status tahanan dalam perkara tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Ia membandingkan bagaimana susahnya dia sebagai advokat mengajukan penangguhan penahanan meski dalam perkara kecil. Menanggapi aspirasi tersebut, Vabiannes Stuart Wattimena menegaskan bahwa perkara dugaan perambahan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap yang menjerat Dju Seng menjadi perhatian serius PN Batam. “Aspirasi itu sah. Apalagi sekarang era keterbukaan. Bukan hanya Mahkamah Agung yang mengawasi kami, masyarakat juga berhak mengontrol jalannya proses peradilan,” katanya. Ia menjelaskan, pengawasan terhadap PN Batam tidak hanya dilakukan oleh internal Mahkamah Agung, tetapi juga Badan Pengawasan, Komisi III DPR RI, media massa, dan masyarakat. “Kami senang kalau dikoreksi. Dengan adanya kontrol dari masyarakat, LSM, dan media, Pengadilan Negeri Batam ke depan bisa menjadi lebih baik lagi,” ujarnya. Jubir PN Batam: Terdakwa Tahanan Kota, Tetap Diawasi Terkait status Dju Seng yang saat ini berstatus tahanan kota, Vabiannes mengatakan terdakwa tetap berada dalam pengawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Biasanya ketika majelis hakim mengalihkan tahanan menjadi tahanan kota, terdakwa tetap berada dalam pengawasan Kejaksaan,” jelasnya. Mengenai pertanyaan massa terkait kemungkinan pencekalan agar terdakwa tidak bepergian ke luar negeri, Vabiannes menyebut hal tersebut menjadi ranah Kejaksaan sebagai pihak yang melakukan pengawasan atas pengalihan status tahanan. “Masalah cekal itu nanti akan kami sampaikan karena Itu sebenarnya kalau cekal dan tidak itu itu biasanya dari Kejaksaan karena dia melakukan pengawasan dalam pengalihan yang dikeluarkan oleh majelis hakim dalam bentuk penetapan,” katanya. Meski demikian, ia menegaskan tidak berkapasitas untuk menjelaskan alasan majelis hakim mengabulkan pengalihan status tahanan terhadap terdakwa Dju Seng. “Itu sudah menjadi kewenangan majelis hakim. Saya sebagai juru bicara tidak boleh masuk terlalu jauh ke ranah tersebut,” tegasnya. Pada kesempatan itu, PN Batam memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan massa telah dicatat… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com
Menurut Abdul Razak, terdakwa Dju Seng seharusnya ditahan karena didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam aksi tersebut, Herry Sembiring juga menyampaikan tuntutan agar perkara Dju Seng dituntaskan secara transparan.
Ia bahkan meminta Ketua PN Batam dicopot apabila kasus tersebut tidak dituntaskan secara profesional.

Setelah sekitar satu jam berorasi secara bergantian, perwakilan massa diterima oleh Juru Bicara (Jubir) PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, di ruang Media Center untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Di hadapan pihak pengadilan, Abdul Razak meminta agar keadilan benar-benar ditegakkan sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Ia juga mengancam akan melaporkan persoalan tersebut ke Mahkamah Agung apabila tuntutan mereka tidak mendapat perhatian.
Perwakilan massa lainnya, Edward Kamaleng, turut mendesak agar Dju Seng segera ditahan.
Menurutnya, pengalihan status tahanan dalam perkara tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Ia membandingkan bagaimana susahnya dia sebagai advokat mengajukan penangguhan penahanan meski dalam perkara kecil.
Menanggapi aspirasi tersebut, Vabiannes Stuart Wattimena menegaskan bahwa perkara dugaan perambahan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap yang menjerat Dju Seng menjadi perhatian serius PN Batam.
“Aspirasi itu sah. Apalagi sekarang era keterbukaan. Bukan hanya Mahkamah Agung yang mengawasi kami, masyarakat juga berhak mengontrol jalannya proses peradilan,” katanya.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap PN Batam tidak hanya dilakukan oleh internal Mahkamah Agung, tetapi juga Badan Pengawasan, Komisi III DPR RI, media massa, dan masyarakat.
“Kami senang kalau dikoreksi. Dengan adanya kontrol dari masyarakat, LSM, dan media, Pengadilan Negeri Batam ke depan bisa menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Jubir PN Batam: Terdakwa Tahanan Kota, Tetap Diawasi
Terkait status Dju Seng yang saat ini berstatus tahanan kota, Vabiannes mengatakan terdakwa tetap berada dalam pengawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Biasanya ketika majelis hakim mengalihkan tahanan menjadi tahanan kota, terdakwa tetap berada dalam pengawasan Kejaksaan,” jelasnya.
Mengenai pertanyaan massa terkait kemungkinan pencekalan agar terdakwa tidak bepergian ke luar negeri, Vabiannes menyebut hal tersebut menjadi ranah Kejaksaan sebagai pihak yang melakukan pengawasan atas pengalihan status tahanan.
“Masalah cekal itu nanti akan kami sampaikan karena Itu sebenarnya kalau cekal dan tidak itu itu biasanya dari Kejaksaan karena dia melakukan pengawasan dalam pengalihan yang dikeluarkan oleh majelis hakim dalam bentuk penetapan,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan tidak berkapasitas untuk menjelaskan alasan majelis hakim mengabulkan pengalihan status tahanan terhadap terdakwa Dju Seng.
“Itu sudah menjadi kewenangan majelis hakim. Saya sebagai juru bicara tidak boleh masuk terlalu jauh ke ranah tersebut,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, PN Batam memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan massa telah dicatat dan akan diteruskan kepada pimpinan serta majelis hakim yang menangani perkara.
“Apa yang disampaikan teman-teman aliansi menjadi catatan kami. Saya sudah mencatat poin-poinnya dan akan kami komunikasikan kepada pimpinan kami,” pungkasnya.

Dju Seng didakwa melanggar Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (H)

