Mau Status PPKM Turun? Pemda Harus Lakukan Ini - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mau Status PPKM Turun? Pemda Harus Lakukan Ini

by BATAM NOW
14/Sep/2021 07:27
5 Hal yang Harus Dilakukan Setelah Vaksin Covid-19, Apa Saja?

Ilustrasi vaksinasi. (F: Freepik)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah mengubah aturan PPKM Jawa dan Bali. Kini vaksinasi Covid-19 menjadi syarat bila suatu wilayah PPKM Level 3 ingin turun ke level 2 dan Level 1.

Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bila suatu daerah ingin menurunkan PPKM Level 3 ke Level 2 jumlah masyarakat yang harus divaksin satu dosis minimal 50% dari target vaksinasi dan cakupan lansia harus 40%.

“Cakupan dosis pertama minimal 70% [dari target vaksinasi] di mana cakupan lansia 60% untuk turun dari PPKM level 2 ke level 1,” ujar Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers digital di Jakarta, Senin (13/09/2021).

Luhut mengatakan kota yang saat ini menerapkan PPKM level 2 memiliki waktu 2 minggu untuk mengejar target vaksinasi tersebut. Apabila tidak tercapai levelnya akan dinaikkan lagi.

“Vaksinasi penting dan terbukti melindungi dari sakit parah dan kematian lansia. Target vaksinasi tinggi seperti di atas kunci utama dalam fase bersama hidup dengan Covid-19,” terang Luhut.

Penambahan vaksinasi dalam syarat penurunan status PPKM ini tak lepas dari evaluasi di mana ditemukan adanya 41 juta dosis vaksin di Provinsi dan kabupaten/ kota yang belum disuntikkan padahal animo masyarakat tinggi.(*)

Berita Sebelumnya

Luhut: PPKM Tak Akan Berakhir, Sampai Covid Terkendali!

Berita Selanjutnya

Ini Bedanya Alfamart dan Indomaret

Berita Selanjutnya
Ini Bedanya Alfamart dan Indomaret

Ini Bedanya Alfamart dan Indomaret

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com