Menaker Tetapkan 3 Syarat bagi Negara yang Boleh Dimasuki TKI - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Menaker Tetapkan 3 Syarat bagi Negara yang Boleh Dimasuki TKI

by BATAM NOW
25/Jan/2022 10:08
Menaker Ida Fauziyah Positif Terpapar Covid-19

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah positif terpapar covid-19. Hal itu diakui Ida usai menjalani PCR/swab test baru-baru ini. (F: CNN Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sedang bekerja di luar negeri. Salah satunya, dengan menetapkan 3 syarat bagi negara yang akan menjadi tujuan TKI bekerja.

Dilansir CNNIndonesia.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pekerja migran hanya boleh bekerja, bila negara tujuan mereka memenuhi tiga syarat itu. Pertama, Indonesia memiliki kerja sama bilateral secara tertulis dengan negara tujuan pekerja.

Kedua, negara tujuan memiliki peraturan tenaga kerja asing. Ketiga, negara tujuan juga memiliki sistem jaminan sosial untuk melindungi pekerja asing.

Ida mengatakan syarat itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Syarat diberlakukan guna mencegah pekerja migran menjadi objek perdagangan orang.

“Ini adalah momentum baik, di mana isu penempatan pekerja migran di Malaysia menjadi perhatian bersama. Kami ingin bahwa pekerja Indonesia bekerja secara prosedural dan ingin menghindarkan pekerja kita dari perdagangan orang,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (24/01/2022).

Selain menetapkan syarat itu, Ida mengatakan Kemnaker tengah mengupayakan beberapa nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan berbagai negara seperti Arab Saudi, Korea Selatan, Malaysia, Jepang, dan Taiwan.

Baca Juga:  Pasarkan Produk Lewat Platform Digital, Dorong Tren Positif Saham PURI

Misalnya, Arab Saudi dan Malaysia masih membangun pilot project One Channel System for Limited Placement, Korea Selatan membentuk skema Employment Permit System, Jepang membentuk skema PMI Specific Skill Workers, dan Taiwan membahas perlindungan PMI Anak Buah Kapal (ABK) di Taiwan.

“Beberapa isu penting yang diangkat (PMI di Malaysia) antara lain One Channel System sebagai satu-satunya mekanisme penempatan PMI sektor domestik, memastikan besaran gaji, spesifikasi jabatan PMI, dan endorsement perjanjian kerja sebagai syarat penerbitan visa kerja,” katanya.

Terkait PMI di Malaysia, Ida mengatakan bahwa pembahasan nota kesepahaman masih berjalan. Ia pun mengklaim telah bertemu dengan Kementerian Sumber Manusia (KSM) Malaysia dan akan bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia esok hari.

“Dua kementerian ini yang memimpin penempatan pekerja migran Indonesia. Beberapa komitmen sudah dibangun seperti hanya ada one channel system, besaran gaji minimal harus dipastikan, ada spesifikasi jabatan. Sejauh ini keinginan untuk melindungi pekerja migran sudah disetujui,” ucapnya. (*)

Berita Sebelumnya

Covid-19 Singapura Tambah 3 Ribu Positif Baru. Omicron Mendominasi, Diperkirakan Bisa 15 Ribu Kasus/ Hari

Berita Selanjutnya

Malaysia Siap Terima 10.000 ART Indonesia, Ada Aturan One Maid One House

Berita Selanjutnya
Tepis Tudingan Biaya Penempatan PMI Mahal, Kemenlu: Itu Gratis

Malaysia Siap Terima 10.000 ART Indonesia, Ada Aturan One Maid One House

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com