Malaysia Siap Terima 10.000 ART Indonesia, Ada Aturan One Maid One House - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Malaysia Siap Terima 10.000 ART Indonesia, Ada Aturan One Maid One House

25/Jan/2022 11:17
Tepis Tudingan Biaya Penempatan PMI Mahal, Kemenlu: Itu Gratis

Ilustrasi pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia. (F: AFP)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Malaysia setuju menerima 10.000 pekerja rumah tangga dari Indonesia pada pertengahan Februari 2022, demikian dikutip dari Free Malaysia Today, Senin, 24 Januari 2022.

Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, M Saravanan mengatakan, kesepakatan itu sebagai bagian dari proyek perintis setelah Nota Kesepahaman (MoU) tentang Rekrutmen dan Penempatan Pekerja Rumah Tangga ditandatangani antara dia dan Menaker Ida Fauziyah di Bali pada 7 dan 8 Februari mendatang.

Dalam sebuah pernyataan, Saravanan mengatakan proyek perintisan ini sangat penting dan signifikan untuk mengevaluasi efektivitas implementasi MoU, serta memperbaiki kekurangan apa pun yang mungkin muncul dalam implementasinya.

Pengumuman itu muncul empat bulan setelah pembekuan pekerja asing, termasuk asisten rumah tangga, diperpanjang hingga Desember 2021.

Menurut Saravanan, MoU yang telah disepakati antara lain kebijakan One Maid One House, one channel system, dan gaji minimal PRT.

“Kebijakan One Maid One Task akan diganti dengan aturan One Maid One House, di mana seorang PRT akan ditempatkan di sebuah rumah tangga yang tidak lebih dari enam orang di dalamnya.

Baca Juga:  Ya Ampun, Ternyata Ada PNS yang Bolos Kerja Selama 1 Tahun

“Selain itu, kedua belah pihak telah sepakat untuk menggunakan sistem satu saluran sebagai jalur tunggal untuk menerima pekerja rumah tangga ke dalam negeri,” katanya.

Dia juga mengatakan bahwa masalah terkait biaya rekrutmen akan ditinjau setiap enam bulan untuk memastikan sesuai dengan perkembangan saat ini dengan mempertimbangkan biaya penerbangan dan karantina.

Saravanan mengatakan proyek percontohan ini “penting dan signifikan” untuk mengevaluasi efektivitas implementasi MoU, serta memperbaiki kekurangan yang mungkin muncul.

Dia mengatakan Menaker Indonesia juga setuju untuk mengirimkan 10.000 tenaga kerja Indonesia untuk sektor perkebunan.

“Ini akan menjadi awal perekrutan 32.000 tenaga kerja asing di sektor dengan pengecualian khusus yang diputuskan dalam rapat Kabinet pada 7 April 2021,” katanya. (*)

   sumber: Tempo
Berita Sebelumnya

Menaker Tetapkan 3 Syarat bagi Negara yang Boleh Dimasuki TKI

Berita Selanjutnya

Jangan Gunakan Pelat Nomor Palsu, Bisa Dipenjara 2 Bulan

Berita Selanjutnya
Jangan Gunakan Pelat Nomor Palsu, Bisa Dipenjara 2 Bulan

Jangan Gunakan Pelat Nomor Palsu, Bisa Dipenjara 2 Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com