Jangan Gunakan Pelat Nomor Palsu, Bisa Dipenjara 2 Bulan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jangan Gunakan Pelat Nomor Palsu, Bisa Dipenjara 2 Bulan

25/Jan/2022 13:14
Jangan Gunakan Pelat Nomor Palsu, Bisa Dipenjara 2 Bulan

Pelayanan Cek Fisik kendaraan di Polda Kepri. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan bisa mendapatkan pidana kurungan atau denda.

“Bisa, jika tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Direktur Lalu lintas Polda Kepri, Kombes Pol Medianta, Selasa (25/01/2022).

Aturan terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan pelat kendaraan bermotor telah diatur dalam undang-undang.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri.Nomor 5 Tahun 2012 disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara, karena melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dimana dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, pengendara melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga:  Seorang Camat Menang dalam Pilkades. Loh Kok..?

Dan juga pada Pasal 288 ayat (1) undang-undang yang sama, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (Bob)

Berita Sebelumnya

Malaysia Siap Terima 10.000 ART Indonesia, Ada Aturan One Maid One House

Berita Selanjutnya

RI-Singapura Resmi Tanda Tangani Perjanjian Ekstradisi

Berita Selanjutnya
RI-Singapura Resmi Tanda Tangani Perjanjian Ekstradisi

RI-Singapura Resmi Tanda Tangani Perjanjian Ekstradisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com