BatamNow.com – Pengusutan kasus hutan lindung di BP Batam oleh penyidik kepolisian di Batam menggelinding ke ruang rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan BP Batam pada Senin (02/12/2024).
Deputi atau Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad yang ikut tim BP Batam dalam RDP, bahkan mendahului polisi mengungkapkan hal yang belum pernah dipublikasi resmi pihak Polresta Barelang maupun Polda Kepri, terkait proses pengusutan kasus hutan lindung dan cut and fill yang ditangani penyidik kepolisian itu.
Sudirman mengungkapkan, penyidik polisi tidak menemukan pelanggaran tindak pidana korupsi dan tindak pidana lingkungan di dugaan pengalokasian hutan lindung di Tiban, Batam yang tengah diusut polisi.
“Saat ini teman-teman semua di BP Batam sudah diperiksa dan diperiksa di Polresta. Secara tindak pidana korupsi diperiksa, sampai sekarang nggak ketemu, tindak pidana lingkungan juga,” kata Sudirman dalam RDP itu.
Ia mengungkapkan itu dengan jelas, atas pertanyaan pimpinan sidang RDP, Nurdin Halid yang juga wakil ketua Komisi VI,— terkait pengusutan kasus hutan lindung yang dialokasikan BP Batam ke PT Karlina Cahaya Loka di kawasan Tiban, Batam.
Sementara memasuki bulan keempat, baik Polresta Barelang maupun Polda Kepri sangat pelit atas informasi tindak lanjut proses pengusutan yang dilakukan atas kasus yang sempat menghebohkan Batam itu.
Menghebohkan karena tim penyidik Polresta Barelang pada Agustus lalu sekonyong-konyong menggeledah ruang kerja Direktorat Pengelolaan Pertanahan (DPP) BP Batam.
Disebut menghebohkan karena penggeledahan seperti itu baru pertama sekali terjadi sepanjang 53 tahun sejarah perjalanan BP Batam sejak dari Otorita Batam(OB).
Penggeledahan yang seolah “menggetarkan” bagunan tembok gedung “elang emas” di Batam Center, berlantai 8, saat itu.
Disebutkan lagi, para pimpinan, direktur, staf dan pegawai di kantor BP Batam sempat ketar-ketir imbas tim penyidik Polresta Barelang merangsek ke salah satu ruang gedung di lantai 2 BP Batam melakukan penggeledahan, yang sebelumnya mendapat izin Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik memboyong tumpukan arsip berkas pertanahan dalam boks kontainer mini.
@batamnow Polresta Barelang menyita sekotak lebih berkas terkait lahan dari hasil penggeledahan di Kantor BP Batam, Rabu (21/08/2024). Pantauan BatamNow.com di BP Batam, personel Satreskrim Polresta Barelang keluar dari lantai 2 Gedung Bida Utama sekira pukul 18.00 WIB, setelah 3 jam penggeledahan yang dimulai pukul 15.00. Terlihat, mereka membawa sekotak (box container) berisi dokumen dan ada juga personel yang menenteng tumpukan dokumen lainnya. Usai penggeledahan, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha mengatakan kegiatan sore ini untuk mencari barang bukti demi penyidikan. “Hari ini berdasarkan apa yang tadi dijelaskan bapak kapolres, tadi siang melakukan upaya penggeledahan tentunya untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” katanya kepada wartawan di depan Gedung Bida BP Batam, Rabu (21/08) sore. “Jadi hari ini apa yang dilakukan adalah semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Beberapa berkas telah berhasil kami amankan dan lakukan penyitaan,” lanjutnya. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ Suspenseful and tense orchestra(1318015) – SoLaTiDo
Kemudian hari berikutnya menyusul pemeriksaan penyidik terhadap Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan dan 11 stafnya.
Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu yang sudah tiga kali menjabat kapolres di tiga wilayah hukum kepolisian, pun sempat sesumbar akan mentersangkakan para terperiksa.
Tapi hampir 4 bulan kasus ini sepi tiada kabar di tengah penantian publik Batam yang sembari mempertanyakan proses pengusutannya.
Penyidik dinilai tidak transparan atas keterbukaan informasi kasus ini.
Tapi, tetiba saja Sudirman yang Anggota BP Batam itu mengungkapkan kondisi kekinian pengusutan kasus tersebut di RDP lanjutan kemarin.
Suara publik yang terangkum wartawan media ini di lapangan banyak dari mereka menilai penyidik Polresta Barelang seolah tidak presisi melakukan fungsi penyidikannya di kasus ini.
Bahkan lebih mengherankan lagi karena, Sudirman juga mengungkapkan bahwa pengusutan kasus itu sudah diambil alih Polda Kepri dan tak lama lagi akan dilakukan gelar perkara.
“Akhirnya kasusnya ditarik ke Polda dan sudah gelar perkara, kami masih menunggu apa hasil lebih lanjut. Tapi statusnya masih penyelidikan dan sesuai dengan pengalaman staf-staf kami yang diperiksa, ya intinya sih BP Batam tidak ada pelanggaran lingkungan dan tidak ada pelanggaran korupsi,,” ucapnya, tampak percaya diri pada RDP itu.
Pantauan BatamNow.com di Batam, pernyataan Sudirman ini pun memantik tanya dan juga memicu gunjingan publik.
“Informasi dari Sudirman ini sampai mencengangkan kita, namun masih membingungkan, sebab dibilang penyidik tak menemukan unsur tindak pidana korupsi dan tindak pidana lingkungan, tapi masih akan gelar perkara di Polda Kepri, mana yang benar?” kata beberapa warga yang dimintai media ini komentarnya.
Benarkah kondisi akhir pengusutan penyidik sebagaimana yang diungkapkan Sudirman pada RDP di Senayan itu?
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Selasa (03/12), hanya menjawab, “Silahkan hub Dirkrimsus“.
Ketika dikonfirmasi, Dirreskrimsus Polda Kepri KBP Putu Yudha Prawira tak merespons.
Pun Kapolresta Barelang, belum mau menjawab wartawan media lewat konfirmasi yang dikirimkan pada Selasa (03/12/2024) pagi tadi.
Sudirman yang berani mengungkapkan akhir dari pengusutan kasus itu di tengah tertutupnya Polresta Barelang dan Polda Kepri atas informasi pengusutan kasus ini, hingga sekarang. Ada apa? (A/D/Red)

