Mendagri Teken SE yang Larang Perlombaan 17 Agustus yang Munculkan Kerumunan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mendagri Teken SE yang Larang Perlombaan 17 Agustus yang Munculkan Kerumunan

12/Agu/2021 16:54
Mendagri Teken SE yang Larang Perlombaan 17 Agustus yang Munculkan Kerumunan

Seorang warga Papua menyaksikan kompetisi panjat pinang yang biasanya digelar ketika perayaan kemerdekaan Indonesia. (F: AHMAD ZAMRONI/ AFP via Getty Images)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia Tahun 2021.

Dilansir Kompas.com, SE bernomor 0031/4297/SJ itu diteken Tito Karnavian pada 10 Agustus 2021 dan ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Berdasarkan salinan SE yang diterima Kompas.com dari Kemendagri, terdapat lima poin teknis pelaksanaan perayaan HUT ke-76 RI yang ketentuannya disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.

Salah satu yang diatur yakni larangan menggelar perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19,” demikian bunyi poin ke-4 SE Nomor 0031/4297/SJ.

Kemudian, pada poin kelima diatur bahwa pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.

Sementara, pada poin kedua disebutkan bahwa kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaksanaan kegiatan seremonial juga wajib mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

“Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi poin pertama SE.

Baca Juga:  BP Batam Kembali Raih Opini WTP, Lima Kali Berturut-Turut

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tak menggelar kegiatan yang memicu kerumunan dalam rangka peringatan kemerdekaan RI yang ke-76 tahun.

Alih-alih menggelar perlombaan yang dihadiri banyak orang, Wiku menyarankan agar peringatan 17 Agustus dilakukan secara virtual.

“Tanpa menghilangkan rasa cinta Tanah Air, kita dapat merayakan hari kemerdekaan dari rumah misalnya dengan jenis perayaan virtual saja,” kata dia kepada Kompas.com, Jumat (06/08/2021).

Wiku mengingatkan bahwa lonjakan kasus Covid-19 masih terjadi di Indonesia.

Oleh karena itu, kegiatan selebrasi yang berisiko dan memicu kerumunan harus diminimalisasi.

Perayaan 17 Agustus secara virtual, menurut dia, tak akan mengurangi rasa cinta warga negara terhadap Tanah Air.

“Sejatinya, dengan kita meminimalisasi kegiatan berisiko, ini adalah cerminan rasa cinta Tanah Air yang sebenarnya karena hendak mempercepat proses pengendalian Covid-19 di Indonesia,” kata Wiku.(*)

Berita Sebelumnya

Tolong Diperhatikan! Indikator Kematian Tidak Dihapus, Tetapi…

Berita Selanjutnya

Tak Terima Ditagih, Pria Ini Nekat Bacok Debt Collector Pakai Celurit

Berita Selanjutnya
Tak Terima Ditagih, Pria Ini Nekat Bacok Debt Collector Pakai Celurit

Tak Terima Ditagih, Pria Ini Nekat Bacok Debt Collector Pakai Celurit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com