BatamNow.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah, baik itu gubernur maupun bupati/wali kota untuk melakukan percepatan vaksinasi dosis ketiga (booster) bagi masyarakat. Kebijakan ini menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini.
Hal tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan kewajiban vaksinasi booster ini sebagai syarat mengakses fasilitas umum atau ruang publik di daerah masing-masing. Menurutnya, instruksi itu selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya juga meminta masyarakat segera mendapatkan booster.
“Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya,” kata Tito, dikutip CNN Indonesia, Selasa (12/07/2022).
Namun, aturan wajib booster itu dikecualikan bagi anak berusia di bawah 18 tahun dan mereka yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus. Warga dengan kondisi itu disyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter atau fasilitas kesehatan pemerintah.
Tito kemudian meminta masing-masing kepala daerah untuk melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan adat, kemudian tim penggerak pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi profesi, dan sumber daya lainnya untuk membantu melaksanakan percepatan vaksinasi booster di seluruh Indonesia.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan sebagai bentuk dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi booster atau dosis lanjutan secara nasional melalui strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.
Apalagi saat ini, kata Safrizal, vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Diberitakan, vaksinasi booster akan menjadi syarat perjalanan di dalam negeri (domestik) agar tidak perlu melampirkan hasil tes PCR maupun antigen. Jika belum, maka wajib melakukan tes Covid-19.
Seperti diketahui, per Senin (11/07), angka kasus Covid-19 baru ada sebanyak 1.681 kasus. Kasus aktif kini ada sebanyak 20.343. Angka tersebut dibarengi jumlah pasien sembuh sebanyak 5.935.845 dan 156.798 pasien meninggal dunia akibat Covid-19.
Dibandingkan hari sebelumnya, Minggu (10/07), total kasus Covid-19 terkonfirmasi di Indonesia sebanyak 6.111.305 kasus, dengan kasus sembuh sebanyak 5.933.979, dan kematian sebanyak 156.791 kasus. (*)

