BatamNow.com – BP Batam telah membentuk Badan Usaha (BU) Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) yang di dalamnya terdapat dua unit usaha yakni, SPAM Hulu dan SPAM Hilir.
Pembentukan badan usaha dan unit usaha ini sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021, kata Kepala Biro (Kabiro) Humas, Protokol dan Promosi BP Batam, Ariastuty Sirait.
BU SPAM ini dilantik Kepala BP Batam Muhammad Rudi pada Jumat (27/08/2021) lalu.
Bersamaan dengan pelantikan 297 pejabat struktural tingkat II, III, III di BP Batam itu, Memet E Rachmat dilantik sebagai Direktur BU SPAM.
BU ini menangani langsung tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan atas perintah PP 41/2021 itu.
Pasal 26 ayat (2) bab 4 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Aset disebut, Dalam rangka pengelolaan, pemeliharaan, dan pengusahaan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengusahaan dapat membentuk badan usaha sistem penyediaan air minum.
Adapun pejabat yang dilantik, yakni General Manager SPAM Hulu Hadjad Widagdo dan General Manager SPAM Hilir, Ibrahim Koto.
Kata Ariastuty, pembentukan badan usaha ini menjadi upaya dan komitmen BP Batam dalam memenuhi kebutuhan air dan menjaga sistem penyediaan air untuk keberlangsungan aktivitas masyarakat dan industri.
“BP Batam akan lebih fokus dengan penyiapan SDM yang profesional dan infrastruktur yang modern ke depan,” ujarnya.
Ariastuty katakan, saat ini, BU SPAM Batam dalam pelaksanaannya menjalankan Operasional dan Pemeliharaan (Operational & Maintenance).
Kata Ariastuty, tugas dan fungsi BU ini, antara lain akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja mitra kerja.
Dia tambahkan, prinsip pengelolaan Air Minum/ SPAM Batam melalui Unit Usaha SPAM Hulu dan Hilir sebagai bentuk kehadiran negara dalam pengelolaan sumber Daya Air (SDA) untuk penyediaan air bersih/ minum dengan melibatkan dunia usaha sebagai mitra kerja sama operational dan maintenance.
Ariastuty juga menjelaskan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 16 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BU di Lingkungan BP Batam.
Pada Pasal 109 dalam Perka itu menyebut, Unit Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum Hulu mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategi bisnis, rencana bisnis anggaran dan tarif, pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan pengusahaan di sistem pengelolaan air minum hulu.
Sedangkan pada Pasal 117, Unit Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum Hilir mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategi bisnis, rencana bisnis anggaran dan tarif, pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan pengusahaan di sistem pengelolaan air minum hilir.(Hendra)

