BatamNow.com – Kisruh membengkaknya tagihan rekening air atau billing “mabok” menggelinding dan masih menjadi perdebatan hangat di publik Batam.
Pihak PT Moya Indonesia melalui Corporate Communication SPAM Batam, Astriena Veracia justru terkesan berkelit dan seakan menyalahkan konsumen air atas bengkaknya tagihan itu.
Astriena “ngeles” kepada konsumen. Ia menyebut adanya indikasi kebocoran pada “instalasi dalam pelanggan” dan itu terhitung menjadi kewajiban pelanggan. Wow…
Nah, bisakah pihak PT Moya membuktikan kebenaran kebocoran dalam itu, atau apakah sekadar asumsi?
Pelanggan yang mana dengan tagihan yang membengkak yang disebut Astriena? Ini perlu ada pembuktian empiris.
Hal yang kedua, Astriena menuding kosumen tidak memberikan akses kepada petugas catat meter (cater).
Ia katakan, inilah salah satu penyebab melonjaknya tagihan itu.
Dijelaskannya, karena rumah pelanggan terkunci. Rumah kosong. Ini berakibat pembacaan meteran tidak dapat dilakukan oleh petugas cater di lapangan.
Maka, menurut Astriena, penentuan kubikasi pemakaian air kepada pelanggan terpaksa dikukan berdasar estimasi saja.
Alamak… Jadi “tembak di atas kuda” kan?
Artinya dalam kasus kedua di atas, pihak PT Moya menentukan jumlah tagihan pelanggan berdasar estimasi para cater. Bukan berdasar angka yang tertera di meteran?
Lalu bagaimana kepastian kubikasi pemakaian pelanggan yang dikonversi ke rupiah bila catatan para cater itu hanya estimasi? Bukankah ini kesalahan besar sehingga menyebabkan tagihan melonjak liar?
Astriena berkelit lagi lewat media tentang definisi meteran pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam No 24 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum BAB I (Pasal 1) menyebutkan bahwa :
‘’Meter Air adalah alat untuk mengukur air pelanggan”
Meter air merupakan satu-satunya panduan untuk menagihkan besaran kubukasi pemakaian air setiap bulannya, hal ini juga diatur dalam Pasal 19 (ayat 1).
Soal definisi meteran ini, agaknya semua tahu kok. Masyarakat Batam tak sebodoh yang dibayangkan toh?
Sebenarnya defenisi ini tak pernah dipermasalahkan konsumen.
Kalau merujuk argumentasi di atas, justru PT Moya yang tidak taat atas definisi meteran, sesuai Perka itu.
Sesungguhnya angka di meteran itulah dasar pihak PT Moya membebankan rupiah atas pemakaian pelanggan dikali per m3.
Lagi-lagi mengapa penghitungannya pakai estimasi?
Ini membuktikan pencatatan kubikasi terpakai oleh PT Moya tidak berdasarkan angka meteran yang sebenarnya.
Hal yang kontradiktif, jika PT Moya menjamin bahwa tagihan air dicatatkan sesuai dengan kubikasi terpakai, sesuai angka di meteran pelanggan.
Apa yang dinyatakan Astriena, justru mengangkangi Perka?
Banyak sebenarnya statement Astriena yang dinilai kontroversial dan membingungkan dalam menyikapi kisruh yang menerpa pelanggan air minum di Batam.
Sementara jauh sebelum BP Batam-PT Moya mengelola SPAM sejak 15 November 2020, kisruh meroketnya tagihan rekening seperti sekarang jarang terjadi.
Satu hal yang sangat mendasar dan perlu dijawab pihak PT Moya: mengapa di billing info pembayaran angka kubikasi air yang dipakai pelanggan tidak tercantum sama sekali?
Ketika para konsumen melakukan pembayaran di outlet-outlet pembayaran, konsumen hanya menerima slip pembayaran yang hanya menunjukkan jumlah rupiah yang harus dibayarkan, tanpa ada display kubikasi terpakai.
Pertanyaannya: mengapa sistem billing info tidak menyajikan angka kubikasi terpakai?
Kok hanya PT Moya saja yang mengetahuinya melalui para cater yang disebar ke konsumen?
Ini juga bagian dari hak-hak konsumen yang tidak bisa diabaikan begitu saja, kalau pihak pengelola SPAM mau jujur dan menjalankan misinya sesuai dengan Undang-undang (UU) dan peraturan.
Ini urgen dalam menjawab hak-hak konsumen yang dijamin dengan UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).
Hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hak atas kedaulatan rakyat tentang air. Hak atas hajat hidup orang banyak sebagaimana dijamin Undang-undang Dasar (UUD) 1945 amandemen.(*)
Oleh: Tim News Room BatamNow.com

