BatamNow.com -Tak hanya Kadin, DPRD Kota Batam juga akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (07/01/2021) menyikapi rekening tagihan air membengkak atau billing “mabok”.
Ketua Komisi I DPRD Batam Budi Mardianto mengatakan para stakeholders yang ikut dalam RDP, yakni pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) BP Batam – PT Moya Indonesia dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
“Kami melihat pelayanan air minum masyarakat di Batam sudah jauh dari harapan, sesuai UU 8 Tahun 1999,” kata Mardianto menjawab BatamNow.com, Rabu (06/01) sore.
Kisruh membengkaknya tagihan air pelanggan air alias billing “mabok” kini riuh di Batam.
Sebagaimana laporan media ini, sejumlah konsumen air minum di Batam resah karena menerima billing tagihan yang jauh di atas pemakaian biasanya.
Soal billing “mabok” ini, bukan saja hanya pada pembayaran Januari, tapi pada Desember tahun lalu kondisi yang sama juga terjadi.
Malah pada saat pembayaran Desember itu, tak hanya billing “mabok” yang meresahkan konsumen.
Juga deadline pembayaran setiap tanggal 20 bulan berjalan sebagaimana lazimnya, justru sudah terhitung denda pada tanggal tersebut.
Para pelanggan air minum di Batam terkejut dan resah atas ulah dari system error atau human error pihak pengelola SPAM BP Batam – PT Moya.
Begitu media mem-blow up keresahan pelanggan itu, akhirnya BP Batam lewat Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Dendi Gustinandar menyampaikan permohonan maafnya kepada konsumen. “Ini human error,” ucap Dendi.
Meski terjadi human error, tapi media ini belum menguping ada tidaknya sejumlah petugas pelayanan air yang ditindak oleh BP Batam hingga muncul lagi kasus billing “mabok” pada pembayaran Januari ini.
Kini kasus billing “mabok” air minum ini menggelinding terus. Entah “mengalir” sampai ke mana?
Semoga ada solusi bagi konsumen yang resah. Apalagi bagi masyarakat ekonomi lemah yang sudah “ngos-ngosan” diterpa gonjang-ganjing Covid-19 yang tak berkesudahan ini.
Sampai jumpa di RDP besok!(JS)