PP 76 Diteken Jokowi, Bikin dan Perpanjang SIM Gratis - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PP 76 Diteken Jokowi, Bikin dan Perpanjang SIM Gratis

by BATAM NOW
06/Jan/2021 16:50
Tak Perlu Ikut Tes Lagi, Begini Cara Urus SIM yang Hilang

Smart SIM. (F: Kompas)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara gratis.

Dilansir kumparan.com, peluang ini disusul setelah Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Namun, dijelaskan dalam beleid tersebut tak semua golongan masyarakat bisa mendapatkannya, hanya beberapa golongan yang bisa mencicipi layanan tersebut.

Di antaranya adalah penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Di dalam pasal 1 PP tersebut dijelaskan ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan kepolisian Republik Indonesia. Adapun beberapa jenis PNBP yang dimaksud adalah:

  • Pengujian untuk penerbitan SIM baru
  • Penerbitan perpanjangan SIM
  • Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi
  • Penerbitan STNK
  • Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
  • Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
  • Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor.
  • Penerbitan BPKB
  • Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
  • Penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara
  • Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.

Prioritas gratis penerbitan dan perpanjangan SIM dijelaskan dalam pasal 7. Di situ mengatakan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan 0 persen.

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen),” demikian tulis PP itu.

Masih penjelasan Pasal 7 ayat 1, disebutkan bahwa layanan yang juga mendapatkan prioritas gratis adalah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kemudian, lebih lanjut, mengenai besaran persyaratan dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan,” tulis aturan tersebut.

Adapun kebijakan ini resmi berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.(*)sim

Berita Sebelumnya

Amsakar Datangi Sejumlah Sekolah di Belakang Padang Tinjau Langsung Pembelajaran Tatap Muka

Berita Selanjutnya

Besok, DPRD Batam RDP Bahas Keluhan Masyarakat atas Billing “Mabok” Air Minum

Berita Selanjutnya
Besok, DPRD Batam RDP Bahas Keluhan Masyarakat atas Billing “Mabok” Air Minum

Besok, DPRD Batam RDP Bahas Keluhan Masyarakat atas Billing “Mabok” Air Minum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com