Warga: Perwako Batam Tajam ke Pedagang K5, Ciut Hadapi Bandar “Judi” Gelper - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Warga: Perwako Batam Tajam ke Pedagang K5, Ciut Hadapi Bandar “Judi” Gelper

18/Mei/2024 09:59
Warga: Perwako Batam Tajam ke Pedagang K5, Ciut Hadapi Bandar “Judi” Gelper

Kolase foto tangkapan layar penggusuran pedagang kaki 5 di Mega Legenda, Batam. (F: Facebook/ WAJAH BATAM)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Belakangan ini, warga yang memiliki kios di tepi jalan atau pedagang kaki lima (K5), digusur masif oleh jajaran Pemko Batam.

Seperti kios yang berdiri di atas lahan fasilitas umum di pasar Mega Legenda dan di beberapa tempat.

Lalu peraturan mana yang dilanggar para pemilik kios dan pedagang kaki 5 di Batam sehingga mereka harus pasrah dengan tindakan represif jajaran Pemko Batam yang di-backup Satpol PP itu?

Menurut Kadiskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, warga yang terkena penggusuran itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2022 tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 29 Tahun 2018 tentang perubahan tarif retribusi izin mendirikan bangunan.

Rudi mejawab BatamNow.com pada Jumat (17/05/2024) sembari mengirimkan berkas portable document format (PDF) Perda dan Perwako itu.

Pantauan BatamNow.com, imbas dari penggusuran berdasar peraturan wali kota itu, sejumlah pedagang atau pemilik kios yang sehari-hari mencari sesuap nasi harus merenungi nasibnya.

Entah dengan cara apa lagi mereka menghidupi keluarganya.

“Kami sudah hidup susah, tambah susah lagi karena digusur, belum tahu pak mau kerja apa untuk menopang hidup sehari-hari,” kata Jono yang sudah punya dua anak yang kiosnya baru digusur.

Banyak Jono lain yang bernasib sama di Batam, imbas dari penggusuran itu. Hidup mereka jadi merana.

Pemerhati Pemberdayaan Masyarakat Spil, Ambarto SSos merasa prihatin dengan nasib para pedagang kaki 5 itu.

“Saya mencoba melihat dari sisi keadilan sosialnya serta penerapan hukum yang tak equal terhadap warga negara,” katanya.

Ia katakan bahwa para pemilik kios itu melanggar Perda dan Perwako mungkin, iya.

Tapi, menurutnya, azas keadilan sosial sebagaimana sila ke-5 Pancasila dan keadilan hukum ibarat jauh panggang dari bara.

Demikian juga amanat UUD 1945 yang harus mememberi rasa keadilan bagi masyarakat.

Pada Pasal 27 UUD 1945 diamanatkan: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Baca Juga:  Kecewa Anggaran Dipangkas, Wakil Ketua MPR Minta Jokowi Copot Sri Mulyani

Masalahnya, kata Ambarto, Pemko Batam bertindak tak adil karena masih banyak pelanggaran nyata terhadap Perda dan Perwako Batam tak tersentuh dan malah terkesan pembiaran oleh Pemko Batam.

Misalnya, pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwako) No 11 Tahun 2023 atas perubahan Perwako No 16 Tahun 2021 tentang waktu penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam.

Dalam peraturan itu ditetapkan arena permainan ketangkasan manual/ mekanik/ elektronik yang merupakan jenis sarana rekreasi keluarga (permainan anak-anak) waktu penyelenggaraannya dimulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 24.00, setiap hari kecuali hari besar keagamaan.

Namun semua arena yang diduga tempat judi dan perjudian itu nyaris buka 20 sampai 24 jam, sehari.

“Ini memang tak adil, usaha judi terselubung yang memperkaya para mafia judi dibiarkan melanggar peraturan wali kota dan ketertiban umum, tapi warga masyarakat lemah yang mencari sesuap nasi, harus rela digusur paksa,” kata Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.

Bukan hanya Perwako yang dilanggar para pelaku usaha gelper dan lainnya, tapi juga tentang Perda Ketertiban Umum.

Panahatan tak menampik jika pedagang K5, melanggar Perwako Batam.

“Tapi mengapa para pelaku usaha gelper merajalela melecehkan Perwako Batam tanpa tindakan. Ada apa, ini seperti main mata alias cincai-cincai antara pelaku usaha yang melanggar peraturan itu dengan oknum pejabat Pemko Batam,” ujar Panahatan.

Dirangkum BatamNow.com di lapangan banyak warga yang sangat merasakan ketidakadilan ini. Mereka mengatakan kalau mau menjalankan peraturan harus berlaku adil dan jangan pilih-pilah.

“Kami melihat peraturan wali kota Batam tajam ke PK5, tapi ciut menghadapi bos bandar gelper yang konon punya bekingan hingga ke Mabes,” kata beberapa warga.

Berkali pihak Pemko Batam dan Kasatpol PP dikonfirmasi BatamNow.com tentang pelanggaran Perwako itu, namun tak direspons. (A/Red)

Berita Sebelumnya

BRK Syariah Perkuat Komitmennya pada GNPIP Wilayah Sumatera Melalui Pembiayaan Perbankan

Berita Selanjutnya

Unisi Pindahkan Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran ke BRK Syariah

Berita Selanjutnya
Unisi Pindahkan Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran ke BRK Syariah

Unisi Pindahkan Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran ke BRK Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com