Menkes: Semua Faskes Bisa Vaksinasi Booster, Kecuali Puskesmas dan Kemenkes - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Menkes: Semua Faskes Bisa Vaksinasi Booster, Kecuali Puskesmas dan Kemenkes

15/Des/2021 07:10
Dosis Suntikan Booster Vaksin Covid-19, Adakah Efek Sampingnya?

Ilustrasi booster vaksin. (F: Alodokter)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan teknis pelaksanaan vaksinasi booster di Indonesia.

Dilansir kumparan.com, Budi mengatakan pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan kecuali Puskesmas dan Kantor Kemenkes.

“Seluruh faskes dapat melaksanakan booster kecuali Puskesmas dan kantor Kemenkes, agar kami harapkan Puskesmas bisa fokus ke vaksinasi rutin. Ini penting untuk kesehatan anak-anak kita ke depan,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Budi mengatakan, Puskesmas dan fasilitas yang dimiliki Kemenkes akan difokuskan untuk melakukan vaksinasi rutin. Hal ini bertujuan agar angka vaksinasi rutin tetap bertambah hingga mencapai herd immunity.

“Kami minta Puskesmas konsentrasi ke vaksinasi rutin, sedangkan fasilitas kesehatan lainnya [seperti] klinik, swasta, rumah sakit bisa memberikan vaksin booster,” tuturnya.

Ia menuturkan vaksin booster utamanya diperuntukkan bagi lansia. Hal tersebut mengingat angka kematian COVID-19 di kelompok lansia lebih tinggi dibandingkan kelompok usia lainnya.

“Booster akan diberikan kembali berbasis risiko, yaitu orang-orang lansia. Karena di seluruh dunia booster dibagikan sesuai resiko. Sesudah nakes, itu diberikan ke lansia,” kata dia.

Baca Juga:  Satu Polisi Tewas dalam Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

Sementara untuk pembiayaan vaksin booster, Budi mengatakan terdapat dua cara, yaitu ditanggung APBN atau secara mandiri. Perbedaan keduanya hanya berupa labeling.

“Perbedaan yang akan kita labeling. Merek yang sama bisa digunakan untuk booster maupun vaksin program APBN. Labelingnya akan dibedakan,” ungkapnya.

Budi juga menegaskan harga vaksin booster akan ditentukan pemerintah, sehingga tidak terdapat perbedaan harga di faskes-faskes.

“Harga batas atas untuk vaksin booster yang non APBN ini akan tetap ditentukan pemerintah,” tandasnya.

Menurut pemerintah, booster paling cepat diberikan pertengahan Januari 2022. Sebab, masih menunggu uji klinik booster selesai. (*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

BIFZA ASC Menyabet 7 Medali Juara di Kejuaraan KIAC 2021

Berita Selanjutnya

Sering Diabaikan, Ini 3 Gejala Utama Anda Terinfeksi Omicron!

Berita Selanjutnya
Sering Diabaikan, Ini 3 Gejala Utama Anda Terinfeksi Omicron!

Sering Diabaikan, Ini 3 Gejala Utama Anda Terinfeksi Omicron!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com