Menkeu Purbaya Awasi Green Line, Batam 02 "Bonceng" Penyelundupan Rokok Ilegal - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Menkeu Purbaya Awasi Green Line, Batam 02 “Bonceng” Penyelundupan Rokok Ilegal

by BATAM NOW
06/Okt/2025 13:53
BC Batam Tabuh Genderang Perang Terhadap Penyelundupan Rokok Ilegal dalam Operasi “Gurita” Libatkan Lantamal IV

Sekitar 3,5 juta batang rokok tanpa pita cukai (ilegal) diamankan BC Batam bersinergi dengan Lantamal IV Batam, ditampilkan dalam konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Batam, Senin (19/05/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan mengecek secara acak jalur Impor, termasuk jalur hijau (Green Line) yang selama ini luput dari pemeriksaan.

Pengecekan tersebut terkait dengan upaya penindakan rokok ilegal hingga barang lain yang tidak sesuai ketentuan bea dan cukai.

Purbaya menegaskan skema yang ditempuhnya ke depan adalah melakukan random sampling di jalur hijau tersebut.

Setidaknya dalam satu hari akan ada beberapa titik yang dicek oleh Purbaya.

“Jangan main-main, gitu saja, kalau ketahuan, awas!” kata Purbaya di hadapan wartawan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Rabu (01/10/2025).

Di Batam, 02 Disalahgunakan

Di Batam sendiri yang merupakan kawasan bebas atau Free Trade Zone (FTZ), perusahaan yang bertransaksi di kawasan bebas perlu membuat pemberitahuan pabean masuk atau pabean keluar menggunakan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)

Nah, pemberitahuan pabean di wilayah kawasan bebas terbagi menjadi 3 jenis PPFTZ dengan kode 01, 02, dan 03.

Di Batam, PPFTZ dengan kode 02 atau PPFTZ-02 sering disalahgunakan oleh perusahaan “nakal”.

Secara singkat, Kode 02 atau sering disebut Dokumen 02, ialah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas lainnya, dan Kawasan Ekonomi Khusus.

Dokumen 02 Mengalami Kenaikan

Menurut, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, penggunaan dokumen FTZ 02 mengalami kenaikan.

“Dokumen FTZ 02 mengalami kenaikan penggunaan dokumen 02, pertanyaan apakah industri di Batam mengalami peningkatan produksi? Nyatanya Dokumen 02 di-‘bonceng’ oleh orang-orang yang tidak berkepentingan dan ternyata jawabannya ada,” kata Zaky kepada BatamNow.com, 24 September 2025 di ruangan kerjanya, Kantor BC Batam, Batu Ampar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah. (F: BatamNow)

Pada Juni 2025, petugas BC Batam mengamankan 9 truk yang akan menyeberang dari pelabuhan Roro Telaga Punggur, dan diduga melanggar Undang-undang Kepabeanan.

Ke-9 truk yang diamankan itu membawa barang ratusan Koli barang bekas serta 109 karton rokok ilegal.

“Di bulan Juni 9 truk misalnya, nah itu dia, waktu dilakukan pemeriksaan dilakukan di gudang importir, setelah selesai diperiksa nih, selesai pemeriksaan jumlahnya sesuai, ditutup kemudian petugas BC-nya pulang, kemudian diisi barang lain, itu penyakitnya,” ujar Zaky.

Pelabuhan Roro Telaga Punggur Belum Memiliki TPS

Di Pelabuhan Roro Telaga Punggur sendiri belum memiliki Tempat Penimbunan Sementara (TPS) berupa bangunan atau lapangan tempat barang ditimbun sementara sebelum dimuat atau dikeluarkan, dan juga lokasi untuk pemeriksaan fisik barang.

“BC Batam kordinasi dengan BP Batam, dan responsnya bagus, ‘oke bang kita buatin TPS di sana,'” kata Zaky menirukan jawaban dari BP Batam.

“Sementara kalau dibuka (Bak Truk) dan hujan, rusak kasian, dan BP Batam menjanjikan Desember selesai, mungkin kita bisa jauh lebih bagus lah,” sambungnya.

Akhirnya Zaky mengubah cara untuk melakukan pemeriksaan, dan ia mengakui Pelabuhan Punggur kena jalur “merah”.

“Ketika kena jalur ‘merah’ adanya di Punggur, sementara Punggur masih belum representatif untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Truk angkutan bermuatan penuh menunggu keberangkatan lewat Pelabuhan Roro Telaga Punggur, mengantre berjejer di Jalan Patimura, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. (F: BatamNow)

Penggunaan Dokumen 02 Tujuan Bintan Tertinggi

Terminal muat bongkar dan muat, di Batam ada beberapa tempat, antara lain: Pelabuhan Batu Ampar, Bandara Hang Nadim, Pelabuhan Telaga Punggur, serta Pelabuhan Sekupang.

Hingga September 2025, 952 dokumen telah menyeberang dari Pelabuhan Roro Punggur, dengan tujuan Bintan yang tertinggi.

“Dan pelabuhan Punggur yang paling tinggi 952 dokumen dengan tujuan Bintan paling tinggi, dokumen 02 yang ke Bintan dari Batam, yang lewat Punggur tinggi sekali,” kata Zaky.

Dikutip dari Badan Pusat Statistik dan diinformasikan melalui Wikipedia, total penduduk Kabupaten Bintan per 30 Juni 2024 adalah 178.826 jiwa.

Masih Kata Zaky, kini BC Batam telah menindak beberapa perusahaan logistik yang berstatus ‘High Risk’ dan ‘Low Risk’.

“Yang kami perbaiki, yang pertama itu kami perbaiki si pengirim barang dengan entitas dengan rincian High Risk dan Low Risk,” ujar Zaky.

Dari data yang diterima BatamNow.com, sebanyak 17 perusahaan logistik yang masuk dalam kategori High Risk.

Dengan berbagai jenis barang yang diangkut, antara lain produk besi, elektronik, perabotan dll.

“Yang high Risk dicek dengan menggunakan uji Existence, Responsibility, Nature of Business, and Accountability (ERNA),” jelas Zaky.

Erna adalah Eksistensi, Tanggung Jawab, Sifat Usaha, dan Akuntabilitas.

“Ternyata setelah dilakukan uji, dia tidak punya lokasi perusahaan dan telah diblokir semua perusahaannya,” ujarnya. (A)

Berita Sebelumnya

PLN Batam Pasok Listrik Premium untuk Diamond Data Center, Perkuat Ekonomi Digital Kota Batam

Berita Selanjutnya

Direktur Hotel Da Vienna Batam Ditahan, Diduga Tilap Pajak Rp 3,7 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

Berita Selanjutnya
Direktur Hotel Da Vienna Batam Ditahan, Diduga Tilap Pajak Rp 3,7 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

Direktur Hotel Da Vienna Batam Ditahan, Diduga Tilap Pajak Rp 3,7 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com