BatamNow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Hal ihwal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarman saat konferensi pers di Lobi Kantor Kejari Batam, Senin (06/10/2025).
Dari hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penerimaan PBJT oleh Hotel Da Vienna Boutique, Batam sejak tahun 2020-2024.
“Tim penyidik Kejari Batam telah memperoleh 4 alat bukti, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk yang mengarah adanya perbuatan melawan hukum, perbuatan yang menguntungkan pribadi atau suatu korporasi dan perbuatan yang telah merugikan keuangan negara atau keuangan daerah,” kata Wayan.

“Karena itu, penyidik Kejari Batam, berdasarkan alat bukti tersebut, menetapkan seorang tersangka berinisial AO,” sambungnya.
Penetapan AO sebagai tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor B4105/L.10.11./FB:/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.
AO sendiri merupakan direktur PT Da Viena Alam Semesta (DAS) dengan kegiatan usaha Hotel Da Vienna Boutique, di Batam.

Kata Wayan, kasus ini bermula sejak Hotel Da Vienna Boutique Batam beroperasi sekitar tahun 2015, saat itu AO selaku pemilik perusahaan dan pemilik kegiatan usaha, sering mengambil uang pada keuangan Hotel Da Vienna Boutique, Batam, untuk kepentingan pribadi.
“Perbuatan mengambil pada keuangan Hotel Da Vienna tersebut secara berulang dan setiap tahun di lakukan oleh AO,” ujar Wayan.
Atas perbuatannya itu keuangan Hotel Da Vienna menjadi tidak stabil sehingga pajak atas jasa hotel yang telah dibukukan tidak disetorkan ke kas daerah karena digunakan AO untuk kepentingan pribadi.
Penyetoran PBJT atas jasa hotel ke kas daerah hingga tahun 2024 di mana pemerintah Kota Batam, telah melakukan upaya persuasif.
“Akan tetapi AO, tidak melakukan itikad baik untuk membayarkan atau menyetorkan pajak tersebut,” jelas Wayan.
Kemudian pada September – Desember 2024, AO mengalihkan atau menjual Hotel Da Vienna Boutique ke PT Mahkota Metro Indonesia dengan maksud melepaskan tanggung jawab atas pajak tersebut.
“Kejari Batam telah bekerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka menghitung kerugian negara,” ujarnya.
Atas perbuatan AO itu, kerugian yang dialami oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam, kurang lebih sebesar Rp 3,7 miliar.
AO diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk menghindari hal-hal yang dikhawatirkan akan menghambat proses penyidikan kami (Kejari) melakukan penahanan tersangka, dan telah dititipkan di Rutan Batam untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Wayan.
Hingga saat ini tim penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum sehingga tidak menutup kemungkinan ke depannya ada tersangka baru.
“Kami akan menindak pihak-pihak yang mencoba untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang sedang berlangsung,” tegasnya. (A)

