SMSI Kepri Umumkan Plt Ketua Kabupaten dan Kota, Natuna Masih Proses Penetapan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

SMSI Kepri Umumkan Plt Ketua Kabupaten dan Kota, Natuna Masih Proses Penetapan

by BATAM NOW
07/Okt/2025 17:07
SMSI Kepri Umumkan Plt Ketua Kabupaten dan Kota, Natuna Masih Proses Penetapan
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rinaldi Samjaya, resmi menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua SMSI di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Kepri, kecuali Kabupaten Natuna yang masih dalam proses penetapan.

Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan roda organisasi SMSI di tingkat kabupaten dan kota tetap berjalan setelah masa bakti kepengurusan periode 2021–2024 berakhir pada 2 Februari 2024.

“Langkah ini penting agar kegiatan organisasi di daerah tidak terhenti dan tetap sesuai dengan semangat AD/ART SMSI,” ujar Rinaldi Samjaya, Ketua SMSI Provinsi Kepri, Selasa (07/10/2025).

Rinaldi menjelaskan, keputusan penunjukan Plt Ketua ini diambil berdasarkan hasil rapat pengurus SMSI Provinsi Kepri pada 3 Oktober 2025.

Para pelaksana tugas yang ditunjuk dianggap memiliki kemampuan, dedikasi, dan integritas untuk menjalankan tanggung jawab hingga terbentuknya kepengurusan definitif di masing-masing daerah.

Adapun nama-nama Pelaksana Tugas (Plt) Ketua SMSI yang ditetapkan, yaitu:

  • Plt Ketua SMSI Kota Batam: Indra Helmi
  • Plt Ketua SMSI Kota Tanjungpinang: Rahmad Putra
  • Plt Ketua SMSI Kabupaten Bintan: Ramdan
  • Plt Ketua SMSI Kabupaten Karimun: Lukman Hakim
  • Plt Ketua SMSI Kabupaten Lingga: Akhlil Fikri
  • Plt Ketua SMSI Kabupaten Kepulauan Anambas: Mahyudin.
Baca Juga:  Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal di Batam, Menko AHY: Untuk Memperkuat Konektivitas

Sementara untuk Kabupaten Natuna, Rinaldi menyampaikan bahwa proses penetapan Plt Ketua masih berlangsung dan akan segera diumumkan setelah melalui pertimbangan organisasi.

Masa tugas Plt Ketua SMSI di masing-masing daerah ditetapkan selama enam bulan sejak tanggal keputusan diterbitkan dan dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai kebutuhan organisasi.

Dalam pelaksanaannya, setiap Plt diwajibkan untuk berkonsultasi dengan Pengurus SMSI Provinsi Kepri sebelum mengambil keputusan strategis.

“Dengan adanya Plt Ketua di kabupaten dan kota, diharapkan kegiatan media siber di Kepri tetap berjalan produktif, profesional, dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujar Rinaldi menegaskan.

Keputusan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan konsolidasi internal SMSI di seluruh wilayah Kepulauan Riau menjelang pembentukan kepengurusan definitif periode berikutnya. (*)

Berita Sebelumnya

Direktur Hotel Da Vienna Batam Ditahan, Diduga Tilap Pajak Rp 3,7 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

Berita Selanjutnya

PWI Kepri Bentuk Tim Silaturasa untuk Rekonsiliasi

Berita Selanjutnya
PWI Kepri Bentuk Tim Silaturasa untuk Rekonsiliasi

PWI Kepri Bentuk Tim Silaturasa untuk Rekonsiliasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com