1500 Triliun Rupiah Disedot Dua Kasino Singapura? (Bagian 6)
:batamnow:-MENTERI Keuangan Sri Mulyani, tampaknya “buta” dugaan larinya ribuan triliun rupiah ke meja Kasino di Singapura.
Jangankan untuk menindaknya. Pun kecium saja agak jauh dari lubang hidung.
Bergepok-gepok rupiah, lolos dari pengawasan para petugas di pelabuhan pemberangkatan ke Luar Negeri (LN).
Padahal peraturan Menkeu dan Bank Indonesia membatasi setiap warga negara membawa sejumlah rupiah dan mata uang lain ke LN.
Dalam UU No 8 tahun 2010 dan Peraturan Bank Indonesia No. 4/8/PBI/2002 menyebut, membawa uang rupiah di atas Rp 100 juta, harus dilaporkan terlebih dulu kepada petugas Bea dan Cukai di pelabuhan.
Peraturan inilah yang diduga keras dilanggar selama ini. Para pejudi, dan yang lain. Mereka dengan leluasa membawa valuta asing di luar batas yang ditentukan. Termasuk dalam nominal rupiah.
Peraturan seolah mandul. Pengawasan apalagi. Terbanglah duit negara ini ke LN dengan sia-sia.
Sebagaimana laporan terdahulu bahwa pemain tajir di meja Kasino itu memboyong duitnya dari Indonesia.
Sebagian besar memang lewat lintas account masing-masing, antarnegara. Artinya, banyak juga dari para penjudi tajir itu pengusaha lintas negara.
Ada pengusaha Indonesia yang memiliki perusahaan di Singapura. Mereka juga punya rekening di bank negara tetangga itu.
Banyak juga dari mereka punya perusahan di Indonesia, tapi rekening induk mereka berada di Singapura. Indonesia dijadikan sebagai mesin pencetak duit, namun duitnya ditumpuk di negara lain.
Itulah mengapa Presiden Jokowi pernah melakukan kebijakan amnesti atau pengampunan pajak.
Itu maksudnya agar tumpukan duit para taipan Indonesia di LN, diharapkan dapat dipindahkan ke Indonesia, tanpa disanksi apapun. Malah diberi keringanan pajak dan insentif lain.
Tak tanggung besaran uang warga Indonesia ngedon di bank LN. Tak sedikit pula yang sudah ludes di meja Kasino.
Lalu apakah kondisi seperti ini akan berlangsung terus-menerus tanpa tindakan tegas dari Menkeu dan departemen terkait lain?
Apakah juga para oknum Kepala Daerah dan ASN itu dibiarkan terus leluasa hilir-mudik ke LN tanpa izin, apalagi ke Kasino?
Inilah masalah krusial yang segera harus dituntaskan. Pengawasan ketat tentang lintas uang dan (orang) para ASN ke LN.
Kalau tidak, bukan hanya 1.500 triliun rupiah yang pindah “kewarganegaraan” ke Singapura. Beberapa tahun ke depan, bisa jauh lebih dari itu.
Mungkin saja, suatu saat, muncul hal besar lainnya yang berkaitan dengan sektor keuangan negara ini. (M-1)