:batamnow:-IBARAT menanti pecahnya air ketuban saat hamil tua. Demikian gambaran mengenai ex-officio.
Teranyer, uji publik rancangan perubahan kedua Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2007 pun sudah dilakukan di Jakarta kemarin.
Uji publik mendengar pendapat para stakeholder. Upaya ini seperti maklumat tentang landasan hukum lahirnya jabatan ex-officio itu.
Inilah upaya terakhir. Bila tak ada aral, Presiden Jokowi tinggal teken PP Perubahan kedua tentang Kawasan Perdagangan Bebas Batam dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBBPBB).
Lalu Pejabat Ex-Officio BP Batam segera dilantik. Itu harapan semua pihak sebagaimana juga dijanjikan Presiden Jokowi.
Mendesak Keputusan Cepat
Batam memang sangat menunggu percepatan kepastian pengukuhan jabatan ex-officio Kepala BP Batam itu.
Harapan dengan kebijakan baru ini, roda ekonomi ekonomi kawasan industri bisa menggeliat kembali, mengkerek pertumbuhan ekonomi yang terjun bebas itu.
Selama ini banyak pihak dan kalangan usaha, investor menanti dalam ketidakpastian. Begitu lama.
Apalagi, kini, di tengah tumpukan masalah di kawasan ini yang sangat menganggu dan kelancaran semua aspek kehidupan kawasan industri ini.
Yang pasti, kalangan dan dunia usaha sangat optimis dan percaya tentang kebijakan dan keputusan terbaru.
Mereka sangat berharap tak ada lagi istilah buying time.
Pun hal ikhwal munculnya kebijakan ini, justru satu pilihan tersulit untuk mengatasi kemacetan pelayanan arus investasi di Batam.
Kemacetan tentang berbagai tumpang-tindih kebijakan, juga perizinan dan pelayanan. Ini sudah lama menjadi persoalan krusial.
Upaya maksimal menjadikan keputusan di satu tangan. Cara mengurai dualisme kepemimpinan di Batam, antara lembaga ekonomi BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam.
Menjadikan satu pimpinan di dua lembaga yang mesti masih harus dijalankan secara bersamaan. Demi membangun dan mengembangkan daerah strategis ekonomi nasional ini.
Investor Legowo Ex-Officio
Hampir dipastikan, sangat minim resistensi atas jabatan Ex-Officio, pada acara konsultasi publik di kantor Kemenko Ekonomi di Jakarta itu, Selasa kemaren itu.
Memamg masih terdapat pro-kontra, tapi tidak menjadi halangan berarti akan ditekennya PP perubahan ini.
Itu artinya, setelah demikian, akhir dari konsultasi publik ini akan mempermulus jalannya finalisasi PP perubahan itu.
Bagaimanapun, pemerintah lewat tangan presiden harus memutuskan dengan cepat, meski tidak dapat menuaskan semua pihak.
Apalagi Presiden Jokowi lah yang meminta dari awal bentuk konsep ini. Konsep untuk mempermulus mengahiri dualisme yang dianggap sebagai onak penghambat perkembangan kawasan ini, selama 47 tahun.
Hampir tak ada alasan lagi bagi dan oleh siapapun untuk menunda atau mengulur waktu demi pengukuhan pejabat Ex-Officio Kepala BP Batam.
Nyaris tak ada lagi palang penghalang, bagi Wali Kota Batam Muhammad Rudi untuk melaksanakan tugasnya, kala Jokowi segera melantiknya.
Apalagi butir-butir di PP Perubahan itu memperkuat jalan bagi jabatan Ex-Officio.
Akhir kata, kalau kita menginginkan perubahan yang cepat di Batam, semua pihak mesti dapat menerima kebijakan teranyar ini.
Jokowi pun tak perlu pakai berlama-lama, karena sesungguhnya juga, kebijakan dan keputusan ini sudah menelan waktu hampir 3 tahun.
Ibarat hamil tua tadi, kalau air ketuban belum pecah, bisa menambah keresahan bagi semua pihak yang cukup lama menanti.(M-1)
Baca Rancangan Perubahan Kedua PP No 46 Tahun 2007
Revisi PP 46 Tahun 2007 sudah hampir rampung, yang mengatur… Baca Selengkapnya