Ex-Officio, Menunggu Pecahnya Air Ketuban - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ex-Officio, Menunggu Pecahnya Air Ketuban

by BATAM NOW
08/Mei/2019 15:35
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Inilah Rancangan Pasal-pasal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Batam dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBBPBB), sebagai berikut:

Pasal I:

Angka 1:

Ketentuan ayat (1) diubah dan menambah 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2:

  • Pengubahan ayat (1) menjadi: “Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, logistik, pengembangan teknologi, energi, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya.”
  • Penambahan ayat baru (4) yang berbunyi: “Terhadap kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam.”
  • Penambahan ayat baru (5) yang berbunyi: “Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan.”

 Angka 2:

Mengubah ketentuan ayat (1) dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 6 (enam) ayat baru yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e), dan ayat (1f) dan menambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga Pasal 2A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2A:

  • Pengubahan ayat (1) menjadi: “Pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.”
  • Penambahan ayat baru (1a) yang berbunyi: “Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat ex-officio oleh Walikota Batam.”
  • Penambahan ayat (1b) yang berbunyi: “Walikota Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memenuhi syarat telah dilantik sebagai Walikota Batam dan tidak sedang sedang menjalankan masa tahanan atau berhalangan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.”
  • Penambahan ayat baru (1c) yang berbunyi: “Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Walikota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  • Penambahan ayat baru (1d) yang berbunyi: “Masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mengikuti ketentuan undang-undang tentang perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan undang-undang tentang pemerintahan daerah.”
  • Penambahan ayat baru (1e) yang berbunyi: “Dalam hal Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1b), pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.”
  • Penambahan ayat baru (1f) yang berbunyi: “Pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) mempedomani penanganan benturan kepentingan tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan tugas dan wewenang Walikota Batam.”
  • Penambahan ayat baru (1g) yang berbunyi: “Ketentuan mengenai pedoman penanganan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1f) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.”

Angka3:

Diantara Pasal 2E dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2F yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2F:

  1. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi, mengevaluasi pencapaian perjanjian kinerja, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
  2. Ketentuan mengenai kebijaksanaan umum, membina, mengawasi, mengevaluasi pencapaian perjanjian kinerja, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Penjelasan Umum Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Batam dan Pelabuhan Bebas Batam, sebagai berikut:

Alinea ke-4:

Untuk menghapus dualisme kewenangan pengelolaan dan pengembangan Pulau Batam antara Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan Walikota Batam, maka perlu diatur bahwa syarat untuk diangkat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yaitu harus telah dilantik sebagai Walikota Batam dan tidak sedang sedang menjalankan masa tahanan atau berhalangan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah. Dengan persyaratan tersebut maka Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Walikota Batam sehingga pelaksanaan tugas dan wewenangnya akan lebih efektif.

Alinea ke-5:

Dalam rangka pelaksanaan tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang dijabat ex-officio oleh Walikota Batam, perlu diatur ketentuan antara lain mengenai pedoman penanganan benturan kepentingan tugas dan wewenang dan  Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan tugas dan wewenang Walikota Batam dan pengaguran mengenai kedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang.

Alinea ke-6: Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang dijabat ex-officio oleh Walikota Batam yang tidak melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan, dan/atau evaluasi oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal Demi Pasal Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Batam dan Pelabuhan Bebas Batam, sebagai berikut:

Pasal I

Angka 1

Pasal 2

Ayat (4)

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam bersama dengan Pemerintah Kota Batam menyusun perencanaan bersama pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum yang mencakup antara lain jalan, saluran air/drainase, jembatan, taman, pasar umum/pusat perdagangan, tempat ibadah, pemakaman, tempat pengolahan sampah, dan infrastruktur lainnya yang disepakati oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan Walikota Batam.

Angka 2

Pasal 2A

Ayat (1b)

Walikota Batam yang sedang menjalankan masa tahanan atau berhalangan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah tidak memenuhi syarat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Page 2 of 2
Prev12
Berita Sebelumnya

Mendagri Kebobolan, Banyak Oknum PNS ke Luar Negeri Tanpa Izin

Berita Selanjutnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani “Buta” Soal Larinya Rupiah ke Luar Negeri

Berita Selanjutnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani “Buta” Soal Larinya Rupiah ke Luar Negeri

Menteri Keuangan Sri Mulyani "Buta" Soal Larinya Rupiah ke Luar Negeri

Comments 1

  1. Roberto Siahaan says:
    7 tahun ago

    Revisi PP 46 Tahun 2007 sudah hampir rampung, yang mengatur kedudukan dan kewenangan Pejabat ex-officio dan seterusnya.
    Namun yg belum selesai mungkin aturan penggunaan keuangan dan upah pungut bagi Pejabat ex-officio.
    Semoga saja lekas rampung dan segera dilantik Pejabat ex-offico yang notabennya Wlikota Batam defenitif.
    2 Tahun terakhir banyak perijinan yang menjadi stop/dipending terkait bufferzone dan atau perizinan titik reklame karena masih belum rampungnya antara BP Batam dan Pemkot Batam.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com