BatamNow.com, Jakarta – Judi online adalah praktik yang sejatinya dilarang di Indonesia. Secara undang-undang pun demikian. Tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate ketika dikonfirmasi BatamNow.com, usai mendaftarkan Partai NasDem, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (01/08/2022).
“Kami [Kementerian Kominfo] secara intens melakukan pengawasan terhadap judi online, terutama pada penyelenggara sistem elektronik (PSE). Dan, bila ditemukan langsung diblokir,” ujar Johnny.
Dia memastikan dan mengklaim pihaknya tidak kecolongan. “Tidak ada yang kecolongan, tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia, karena judi online menabrak undang-undang,” tegasnya.
Menurutnya, membereskan soal judi online bukan perkara mudah. Namun pihaknya terus fokus membersihkan ruang digital nasional dari konten-konten negatif seperti judi online, radikalisme, terorisme, pornografi, khususnya pornografi anak, hingga perdagangan ilegal.
“Di Indonesia, hukum adalah panglimanya. Untuk itu, kami terus menegakkan aturan sebagai bentuk keberpihakan dan konsistensi Indonesia sebagai negara hukum,” tandas Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem ini.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo dikritik sejumlah pihak lantaran justru membebaskan PSE yang diduga sebagai praktik judi online, yakni game Domino Qiu Qiu dan TopFun. Keduanya terdaftar atas nama perusahaan Topfun Domino Qiu Qiu.
“Bukan! Itu bukan judi online, melainkan hanya sebuah game atau permainan, ” kata Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam temu pers online, sehari sebelumnya. (RN)

