BatamNow.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi memberlakukan tarif baru pengurusan paspor mulai hari ini, Selasa, 17 Desember 2024.
Kasi Informasi dan Keimigrasian (Infokim) Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana membenarkan penyesuaian tarif layanan yang menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu.
“Kami telah memberlakukan penyesuaian tarif mulai hari ini, 17 Desember 2024,” katanya kepada BatamNow.com, Selasa (17/12/2024).
Penyesuaian tarif layanan pada Imigrasi Batam, untuk pengurusan paspor elektronik.
“Layanan Paspor di Kantor Imigrasi Batam yg mengalami penyesuaian adalah, Paspor Elektronik 5 tahun, sebesar 650.000,- dan Paspor Elektronik 10 tahun, sebesar Rp 950.000,” jelas Kharisma lewat pesan WhatsApp.
Imigrasi Batam adalah salah satu dari 13 kantor imigrasi yang ditunjuk Direktorat Jenderal Imigrasi untuk hanya menerbitkan paspor elektronik sejak 1 Desember 2024.
“Kanim Batam termasuk salah satu dari 13 Kanim pilot project Ditjen Imigrasi yang hanya menerbitkan paspor elektronik per tanggal 1 Desember 2024 jadi kami sudah tidak menerbitkan paspor biasa lagi,” terangnya.
Untuk saat ini, kata Kharisma, kuota pengurusan paspor di Imigrasi Batam sudah penuh.
“Saat ini kuota Paspor di Kantor Imigrasi Batam sudah penuh hingga akhir Desember 2024,” ucapnya.
Lalu kapan Imigrasi Batam membuka lagi kuota pengurusan paspor?
“Pembukaan Kuota Bulan Januari 2025 akan segera kami buka beberapa hari setelah Penyesuaian Tarif PNBP Paspor Terbaru diberlakukan pada 17 Desember 2024. Harap bersabar, dan mohon menunggu update selanjutnya melalui media sosial kami,” jawab Kharisma.
Paspor elektronik dilengkapi chip berisi data biometrik pemegangnya, diklaim memiliki keamanan lebih tinggi dan dapat mempercepat proses imigrasi di sejumlah negara di dunia yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca chip.
Perubahan tarif paspor mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut ini tarif PNBP pengurusan paspor berdasarkan PP 45/2024:
- Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000 per permohonan
- Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000 per permohonan
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan
- Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000 ler buku
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000 per buku. (D)

