Nakhoda MT Arman 114 Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Nakhoda MT Arman 114 Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

27/Mei/2024 18:36
Nakhoda MT Arman 114 Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Nakhoda MT Arman 114 yakni Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (pria memakai kaos hitam) yang menjadi terdakwa, mengikuti sidang pembacaan tuntutan di persidangang, Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/05/2024). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) yang merupakan nakhoda super tanker MT Arman 114, dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam juga menuntut agar warga negara Mesir itu segera ditahan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan dengan meminta agar terdakwa segera ditahan,” jelas JPU Marthyn Luther membacakan surat tuntutan, Senin (27/05/2024).

Dalam tuntutannya, JPU memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan terdakwa MMAMH bersalah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Setelah JPU membacakan tuntutan, lalu ketua majelis hakim Sapri Tarigan menanyakan kepada terdakwa melalui translater yang mendampingi MMAMH duduk di kursi pesakitan, apakah pihaknya akan melakukan pembelaan.

“Bagaimana terdakwa sudah mengerti dengan tuntutanmu? Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukummu,” kata Sapri Tarigan.

Terlihat terdakwa menghampiri penasihat hukumnya untuk berdiskusi, setelah beberapa menit berdiskusi terdakwa kembali ke kursi pesakitan.

“Kami akan mengajukan nota pembelaan yang mulia,” kata Daniel Samosir penasihat hukum (PH) terdakwa.

“Butuh berapa lama pak PH?” tanya Sapri Tarigan.

“Kami butuh waktu sampai hari Kamis yang mulia,” jelas Daniel.

“Baik sidang kita lanjut pada Kamis (06/06) ini ya,” kata Sapri Taringa, lalu menutup persidangan.

Pantauan BatamNow.com, terdakwa MMAMH hadir mengenakan kaos berwarna hitam dan celana jeans warna hitam. Selama persidangan, kapten kapal MT Arman 114 berbendera Iran itu didampingi penasihat hukum serta penerjemah (translator).

Sidang ini dipimpin Sapri Tarigan sebagai ketua majelis, dan didampingi Setyaningsih serta Douglas Napitupulu sebagai anggota majelis.

Sementara JPU yang bertugas dalam sidang ini adalah Marthyn Luther dan Karya So Immanuel Gort. (Aman)

Berita Sebelumnya

KONI dan Porlasi Kepri Lepas 10 Atlet Layar ke Kejuaraan Internasional Terengganu Malaysia

Berita Selanjutnya

Laksma Rakhmawanto Purnatugas, Besok Sertijab Kepala Zona Bakamla Barat kepada Laksma Bambang Trijanto

Berita Selanjutnya
Laksma Rakhmawanto Tegaskan Bakamla Hanya Berwenang Menjaga Barang Bukti Super Tanker MT Arman 114 dan Kargo

Laksma Rakhmawanto Purnatugas, Besok Sertijab Kepala Zona Bakamla Barat kepada Laksma Bambang Trijanto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com