Napi Teroris Abu Bakar Baasyir Bebas 8 Januari Jumat Pekan Ini - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Napi Teroris Abu Bakar Baasyir Bebas 8 Januari Jumat Pekan Ini

by BATAM NOW
04/Jan/2021 13:30
Napi Teroris Abu Bakar Baasyir Bebas 8 Januari Jumat Pekan Ini

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. (F: Antara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Narapidana (napi) teroris Abu Bakar Baasyir bebas 8 Januari 2021 mendatang. Abu Bakar Baasyir menjalani masa pidana di Lapas Gunung Sindur, selama 9 tahun, dari vonis 15 tahun.

Dilansir Suara.com, selama di Gunung Sindur, Abu Bakar Baasyir mendapat remisi sebanyak 55 bulan. Remisi tersebut, meliputi remisi umum, dasaswarsa, khsusus, idul fitri dan remisi sakit.

“Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur sop, pelaksanaan pembuinaan keamanan di lapas maksimum security, Gunung Sindur, dan sudah melalui proses pidana itu hari Jumat akan kami bebaskan,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jabar, Imam Suyudi saat ditemui di kantornya, Senin (04/01/2021).

Saat hari kebebasannya nanti, pihak Lapas dan Kanwil Kemenkumham Jabar, bakalan berkordinasi dengan pihak keamanan lainnya, seperti dalam hal pihak kepolisian.

“Tentunya pembebasan Abu Bakar Baasyir, akan dilakukan oleh Lapas yang akan berkoordinasi dengan stake holder pengamanan-pengaman terkait,” katanya.

“(Melibatkan Densus 88) tentunya, jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus terkait pembebasan Jumat nanti,” ucapnya.

Imam menyebutkan, pembebasan Abu Bakar Baasyir ini, berstatus bebas murni bukan bebas bersyarat.

“Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan,” katanya.

Soal bakal adanya massa yang akan menjemput kebebasan Abu Bakar Baasyir, Imam menghimbau hal tersebut tidak perlu dilakukan. Para pendukung Ba’asyir, dimintai untuk menunggu di kediaman Ba’asyir.

“Saya berharap kepada santri untuk menunggu di rumah masing-masing karena itu lebih baik, karena dalam kondisi pandemi ini nanti akan terjadi kerumunan yang tidak menguntungkan semua pihak, sehingga biarlah pembebasan ini nanti akan diantar sampai rumah beliau dan santri menjemput di tempat beliau,” kata dia.

Disinggung soal kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir, Imam mengatakan, Baasyir sempat mengalami sakit. Ia lantas dirawat di RS Ciptomangunkusumo, Jakarta.

Namun setelahnya ia kembali ke Lapas. Saat kembali hingga kini, ia dalam keadaan sehat.(*)

Berita Sebelumnya

Drone Asing di Laut RI, TNI Diminta Waspada Perang Besar

Berita Selanjutnya

Polri Menegaskan Tidak Membatasi Kebebasan Pers dan Kebebasan Berpendapat

Berita Selanjutnya
Polri Menegaskan Tidak Membatasi Kebebasan Pers dan Kebebasan Berpendapat

Polri Menegaskan Tidak Membatasi Kebebasan Pers dan Kebebasan Berpendapat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com