BatamNow.com, Jakarta – Mengurus koperasi dengan perusahaan, sebenarnya hampir sama, kata Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional KemenKopUKM Nasrun Siagian.
Perbedaannya, ia katakan, jika di koperasi karena entitas bisnis berwatak sosial, harus dikelola oleh orang yang memiliki semangat membangun bangsa, membangun ekonomi rakyat bukan memikirkan ekonomi diri sendiri.
“Kalau masih ada dalam diri pengurus memikirkan keuntungan sendiri, maka istilah KUD [Koperasi Unit Desa] yang dipelesetkan jadi Ketua Untung Duluan akan terjadi. Alhasil minat dan kepercayaan anggota dan masyarat untuk berkoperasi menurun,” Nasrun.
Nasrun berkata pada acara pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM, Pengelolaan Organisasi dan Usaha Koperasi yang difasilitasi, serta tenaga pengajar yang berkompeten di bidangnya seperti, ABDSI, Zahir Accounting dan Praktisi Ekspor Impor, di Batam, Kepulauan Riau, beberapa hari lalu.
Penjelasannya itu disampakan dalam keterangan resminya yang diterima BatamNow.com, Minggu (31/10/2021).
Kepada pengurus koperasi diminta harus mewarisi sifat jujur, amanah, kepemimpinan. Badan Pengawas Koperasi juga melaksanakan fungsinya, agar pengelolaan koperasi tidak keluar dari rencana bisnis yang telah ditetapkan dan disepakati. Koperasi harus menyusun Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Koperasi, menyusun Business Plan, SOP dan SOM yang dituangkan dalam Peraturan Khusus (Persus) Koperasi.
Nasrun juga berpesan, para nelayan harus membangun kekuatan ekonomi melalui koperasi. Karena jika dilakukan sendiri-sendiri, para nelayan tidak akan kuat dan terus bergantung kepada pemodal besar.
“Harus kita tanamkan pada diri kita bahwa tidak ada satu kaum bisa mengubah nasibnya kalau bukan kaum itu sendiri yang berusaha mengubahnya. Untuk itu para pengurus, pengelola terus mencari informasi peluang bisnis dan lakukan terobosan bisnis yang terukur, sehingga Koperasi Nelayan Bersama Batam Madani menjadi role model koperasi nelayan tangkap di Kepulauan Riau,” pungkasnya.
Acara itu dihelat Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Deputi Bidang Perkoperasian bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap.
Salah satu tujuan pelatihan guna memperkuat koperasi nelayan menjadi korporasi koperasi yang lebih modern. (*)

