BatamNow.com, Jakarta – Penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh DPR RI, dikhawatirkan menjadi ajang Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) meraih cuan.
Hal tersebut diungkap oleh pengacara yang oleh media Australia dijuluki ‘Bling-bling Lawyer’ Hotman Paris Hutapea. Dikatakan, Pasal 100 KUHP baru menjelaskan tentang pemberian masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati untuk berbuat baik di penjara dan hukuman tersebut akan diubah bila berkelakuan baik. Penentuan narapidana berkelakuan baik ini dikeluarkan oleh Kalapas tempat terpidana itu mendekam.
“Siapa yang mau dihukum mati? Berapapun orang akan bayar supaya tidak di tembak mati. Sementara kalau terpidana hukuman seumur hidup itu tidak berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun, baru dihukum mati. Itu artinya, bisa menjadi side business bagi Kalapas,” kata Hotman blak-blakan ketika dikonfirmasi BatamNow.com, Sabtu (10/12/2022).
Karena, Kalapas yang akan mengeluarkan surat kelakuan baik. “Keputusan di tangan dia. Itu bisa jadi ladang basah,” tukasnya.
Hotman menambahkan, ini sama kalau pada korupsi, di mana 2/3 Kalapas yang mengeluarkan surat berkelakuan baik, sehingga ada pengurangan masa hukuman.
Dia menilai, pasal itu sangat berbahaya sekali. Pasalnya, seorang terpidana hukuman mati bila berkelakuan baik, bisa diubah menjadi penjara seumur hidup. Berkelakuan baik lagi, dikurangi lagi, terus saja begitu. “Apakah memang harus demikian? Orang pun tidak ada takut lagi kalau divonis hukuman mati. Kalau perlu bisa ‘main mata’ nanti sama Kalapas supaya keluar surat kelakuan baik, selesai urusan,” tandasnya.
Di sisi lain, untuk mengubah dari hukuman mati ke seumur hidup saja bisa mahal. “Jadi, pasal itu dikhawatirkan justru menyuburkan praktik-praktik pungutan liar di dalam penjara yang oknumnya orang dalam sendiri,” tukasnya.
Sementara itu, Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti, menolak bila dikatakan pasal 100 KUHP bisa menjadi lumbung cuan Kalapas. “Untuk mengeluarkan surat kelakuan baik bagi narapidana, Ditjen PAS akan menggandeng pihak luar lapas guna menentukan apakah terpidana mati tersebut berkelakuan baik atau tidak,” ujar Rika dalam keterangan persnya.
Dijelaskan, penilaian berkelakuan baik, itu dilakukan dengan sistem namanya sistem penilaian pembinaan narapidana atau SKPN. “Nanti hakim yang akan memutuskan dan kami hanya melaksanakan putusan hakim,” terangnya.
Lanjut Rika, penilaian ‘berkelakuan baik’ kepada terpidana mati itu dilakukan oleh sejumlah petugas yang melakukan pembinaan di lapas dan juga pihak luar lapas.
“Yang menilai adalah petugas (wali) dan petugas-petugas yang melaksanakan pembinaan. Yang melakukan pembinaan itu bukan hanya internal lapas, tapi juga dari luar lapas, para stakeholders. Misalnya kegiatan pembinaan keagamaan,” bebernya.
“Jadi, semuanya by system, transparan, dan akuntabel. Tidak ada keputusan sepihak dari Kalapas,” tepis Rika. (RN)