Ngeri! 'Bling-bling Lawyer' Bongkar Lumbung Cuan Kalapas - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ngeri! ‘Bling-bling Lawyer’ Bongkar Lumbung Cuan Kalapas

10/Des/2022 17:54
Ngeri! ‘Bling-bling Lawyer’ Bongkar Lumbung Cuan Kalapas

Hotman Paris Hutapea. (F: Instagram)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh DPR RI, dikhawatirkan menjadi ajang Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) meraih cuan.

Hal tersebut diungkap oleh pengacara yang oleh media Australia dijuluki ‘Bling-bling Lawyer’ Hotman Paris Hutapea. Dikatakan, Pasal 100 KUHP baru menjelaskan tentang pemberian masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati untuk berbuat baik di penjara dan hukuman tersebut akan diubah bila berkelakuan baik. Penentuan narapidana berkelakuan baik ini dikeluarkan oleh Kalapas tempat terpidana itu mendekam.

“Siapa yang mau dihukum mati? Berapapun orang akan bayar supaya tidak di tembak mati. Sementara kalau terpidana hukuman seumur hidup itu tidak berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun, baru dihukum mati. Itu artinya, bisa menjadi side business bagi Kalapas,” kata Hotman blak-blakan ketika dikonfirmasi BatamNow.com, Sabtu (10/12/2022).

Karena, Kalapas yang akan mengeluarkan surat kelakuan baik. “Keputusan di tangan dia. Itu bisa jadi ladang basah,” tukasnya.

Hotman menambahkan, ini sama kalau pada korupsi, di mana 2/3 Kalapas yang mengeluarkan surat berkelakuan baik, sehingga ada pengurangan masa hukuman.

Dia menilai, pasal itu sangat berbahaya sekali. Pasalnya, seorang terpidana hukuman mati bila berkelakuan baik, bisa diubah menjadi penjara seumur hidup. Berkelakuan baik lagi, dikurangi lagi, terus saja begitu. “Apakah memang harus demikian? Orang pun tidak ada takut lagi kalau divonis hukuman mati. Kalau perlu bisa ‘main mata’ nanti sama Kalapas supaya keluar surat kelakuan baik, selesai urusan,” tandasnya.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Promosikan Wisata Golf Kepri di Farewell Golf Danrem 031 Wira Bima Riau

Di sisi lain, untuk mengubah dari hukuman mati ke seumur hidup saja bisa mahal. “Jadi, pasal itu dikhawatirkan justru menyuburkan praktik-praktik pungutan liar di dalam penjara yang oknumnya orang dalam sendiri,” tukasnya.

Sementara itu, Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti, menolak bila dikatakan pasal 100 KUHP bisa menjadi lumbung cuan Kalapas. “Untuk mengeluarkan surat kelakuan baik bagi narapidana, Ditjen PAS akan menggandeng pihak luar lapas guna menentukan apakah terpidana mati tersebut berkelakuan baik atau tidak,” ujar Rika dalam keterangan persnya.

Dijelaskan, penilaian berkelakuan baik, itu dilakukan dengan sistem namanya sistem penilaian pembinaan narapidana atau SKPN. “Nanti hakim yang akan memutuskan dan kami hanya melaksanakan putusan hakim,” terangnya.

Lanjut Rika, penilaian ‘berkelakuan baik’ kepada terpidana mati itu dilakukan oleh sejumlah petugas yang melakukan pembinaan di lapas dan juga pihak luar lapas.

“Yang menilai adalah petugas (wali) dan petugas-petugas yang melaksanakan pembinaan. Yang melakukan pembinaan itu bukan hanya internal lapas, tapi juga dari luar lapas, para stakeholders. Misalnya kegiatan pembinaan keagamaan,” bebernya.

“Jadi, semuanya by system, transparan, dan akuntabel. Tidak ada keputusan sepihak dari Kalapas,” tepis Rika. (RN)

Berita Sebelumnya

Emiten Asal Batam Dipacu Kejar Tren ‘Santa Claus Rally’

Berita Selanjutnya

Misi Suci Prajurit di Perbukitan Cianjur

Berita Selanjutnya
Misi Suci Prajurit di Perbukitan Cianjur

Misi Suci Prajurit di Perbukitan Cianjur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com