Notaris/ PPAT di Kepri: BPJS Kesehatan Diwajibkan dalam Transaksi Jual-Beli Tanah Langgar Aturan di Atasnya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Notaris/ PPAT di Kepri: BPJS Kesehatan Diwajibkan dalam Transaksi Jual-Beli Tanah Langgar Aturan di Atasnya

21/Feb/2022 17:44
Notaris/ PPAT di Kepri: BPJS Kesehatan Diwajibkan dalam Transaksi Jual-Beli Tanah Langgar Aturan di Atasnya

Djohari Notaris/PPAT di Kota Batam, Kepulauan Riau. (F: Dok. Pribadi)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang memasukkan kewajiban bagi mereka yang ingin menjualbelikan tanah atau rumah untuk memiliki BPJS Kesehatan menuai protes dari berbagai kalangan.

“Jika kepemilikan BPJS Kesehatan diwajibkan sebagai syarat balik nama atau transaksi jual-beli tanah dan rumah, itu berlebihan. Sangat tidak tepat aturan itu dicantolkan ke dalam kewenangan PPAT dalam membuat akta (8 jenis akta PPAT),” kata Djohari Notaris/PPAT di Kota Batam, Kepulauan Riau, kepada BatamNow.com, Senin (21/02/2022).

Bukan saja berlebihan, kata Djohari, tapi juga tidak sinkron dengan aturan yang berlaku sebelumnya yakni, PP 37/1998 tentang jabatan PPAT jo PP 24/1997 tentang pendaftaran tanah serta aturan turunannya.

Selain itu juga, sambungnya, bila dipaksakan terindikasi melanggar asas Staat fundamental norm, ajaran Hans Kelsen, yakni aturan yang lebih rendah (Inpres) tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi (PP).

“Bijaknya, aturan ini ditinjau kembali atau dijadikan semacam anjuran saja dengan masa sosialisasi lebih lama (paling tidak 3 bulan atau sampai dengan Juni 2022),” sarannya.

Baca Juga:  DPR Minta Batalkan Aturan Jual Beli Tanah Wajib Punya Kartu BPJS

Djohari menambahkan, bila melihat wabah Covid-19, dengan varian barunya Omicron yang kian meluas di Indonesia, upaya pemerintah agar warganya memiliki asuransi kesehatan adalah tepat. Namun, tidak lantas dimasukkan sebagai syarat dalam transaksi jual-beli tanah dan rumah.

“Optimalisasi pelaksanaan jaminan kesehatan nasional itu penting. Mungkin aturan terkait dengan itu hanya butuh sosialisasi lebih masif saja,” pungkasnya. (RN)

Berita Sebelumnya

PUPR Tegaskan Kebut Proyek KPBU, Jembatan Batam-Bintan dalam Tahap Transaksi

Berita Selanjutnya

SWI Tegaskan Binomo, Binary Option Sebagai Judi

Berita Selanjutnya
SWI Tegaskan Binomo, Binary Option Sebagai Judi

SWI Tegaskan Binomo, Binary Option Sebagai Judi

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
ucapan ke gub
ucapan ke wako

KUNJUNGI NUVASA BAY

https://www.youtube.com/watch?v=q7ClkhqF6-Q&ab_channel=BatamNowTV
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply