BatamNow.com – Dua bulan sudah berlalu, Roni S yang merupakan oknum PNS BP Batam diamankan oleh jajaran Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Roni diamankan, karena kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia ditangkap pada Kamis (31/10/2024) di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Rekannya berinisial M sebagai sopir, turut diamankan.
Meski penangkapan dan penyelidikan sudah berlangsung 2 bulan lamanya, nyatanya perkara Roni serta M seperti ‘jalan di tempat’.
Hal ihwal ini diketahui berdasarkan konfirmasi media ini kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Yusnar Yusuf.
Lewat pesan singkat di WhatsApp, Kasi Penkum Kejati Kepri mengatakan bahwa baru hanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.
“SPDP sudah diterima tapi sampai saat ini penyidik belum mengirimkan berkas perkara (tahap I),” kata Yusnar pada hari ini, Rabu (08/01/2024).
Sementara itu, hari ini juga, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri berganti dan diserah-terimakan jabatannya.
Itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP./2024 dan ST/2777/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024.
Sebelumnya, Dirreskrimum dijabat oleh Kombes Pol Dony Alexander. Kini digantikan oleh Kombes Ade Mulyana yang sebelumnya menjabat Dirpamobvit Polda Banten.
Soal progres kasus TPPO menjerat Roni dan M, belum terkonfirmasi ke pejabat baru di Ditreskrimum Polda Kepri.
@batamnow Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan pekerja migran ilegal atau nonprosedural. Hasil pengungkapan teranyar ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung Selayang Pandang, Polda Kepri, Selasa (19/11/2024) Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, memaparkan hasil operasi yang berlangsung selama ini. “Kami di sini mengamankan dua tersangka atau dua pelaku yang bernaa inisial MI sebagai supir taksi online, dan yang satu berinisial RO (sebelumnya ditulis inisial RS berusia 50 tahun) di mana berstatus pegawai negeri sipil di salah satu lembaga di pemerintah daerah Kota Batam,” ujar Kombes Dony. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #fyp #fypシ #tppo #bpbatam ♬ original sound – BatamNow.com
Dalam kasus TPPO ini, ada korban dua wanita yang hendak dikirim nonprosedural akhirnya diselamatkan, yakni Lailatul Fitriyah (37) dan Tri Hartati (24).
Keduanya diduga akan diberangkatkan ke Singapura sebagai PMI ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
Diberitakan sebelumnya, informasi menyebutkan bahwa Roni pernah diringkus dalam dugaan kasus yang sama di Bandara Internasional Hang Nadim, sekitar Juni lalu.
Menurut sumber terpercaya BatamNow.com, Roni diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Barelang, kala itu. (A)