BatamNow.com, Jakarta – Operator judi online yang berjumlah 15 orang divonis hukuman 10 bulan dengan denda masing-masing orang sebesar Rp 50 juta rupiah.
Hal ini diputuskan Hakim Ketua Dahlan, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/04/2023).
Ke-15 terdakwa yakni, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, Yulia Astuti, Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, dan M Ronaldo Millen.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai, ke-15 operator judi online tersebut terbukti dan secara sah bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
“Menjatuhkan terhadap 15 terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta. Jika tak dibayar, akan diganti dengan kurungan 1 bulan,” kata Hakim Ketua dalam vonisnya.
Dijelaskan, hal yang memberatkan terdakwa, tindakannya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian dan meresahkan masyarakat.
Sementara itu, hal yang meringankan bahwa terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan JPU kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ke-15 terdakwa menerima vonis tersebut.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (RN)