Operator Judi Online Divonis Hanya 10 Bulan dan Denda Rp 50 Juta - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Operator Judi Online Divonis Hanya 10 Bulan dan Denda Rp 50 Juta

by BATAM NOW
19/Apr/2023 20:33
Pentingnya Meningkatkan Literasi Digital Masyarakat dan Penindakan Hukum yang Maksimal untuk Menekan Judi Online

Ilustrasi. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Operator judi online yang berjumlah 15 orang divonis hukuman 10 bulan dengan denda masing-masing orang sebesar Rp 50 juta rupiah.

Hal ini diputuskan Hakim Ketua Dahlan, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/04/2023).

Ke-15 terdakwa yakni, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, Yulia Astuti, Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, dan M Ronaldo Millen.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai, ke-15 operator judi online tersebut terbukti dan secara sah bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca Juga:  Vonis 26 Terdakwa Kasus Demo Rempang Bervariasi, Tertinggi 6 Bulan 21 Hari

“Menjatuhkan terhadap 15 terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta. Jika tak dibayar, akan diganti dengan kurungan 1 bulan,” kata Hakim Ketua dalam vonisnya.

Dijelaskan, hal yang memberatkan terdakwa, tindakannya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian dan meresahkan masyarakat.

Sementara itu, hal yang meringankan bahwa terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan JPU kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ke-15 terdakwa menerima vonis tersebut.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (RN)

Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar Silaturahmi dengan Masyarakat Desa Ladan di Palmatak

Berita Selanjutnya

Mafia di Balik Orang Duyun Registrasi IMEI Handphone di Batam?

Berita Selanjutnya
Registrasi IMEI Handphone Kian Membeludak, Rombongan Tur Ikut Jadi Joki HP Dadakan?

Mafia di Balik Orang Duyun Registrasi IMEI Handphone di Batam?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com