BatamNow.com, Karimun – Di tengah kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun yang mengalami tekanan defisit anggaran, justru muncul fakta mengejutkan soal pendapatan dari sektor andalan—pajak batu granit—turun drastis.
Padahal, sektor tambang batu granit merupakan salah satu maskot penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Temuan BPK dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Karimun Tahun Anggaran 2024 yang dirilis Mei 2025, pendapatan dari pajak sektor batu granit tercatat hanya sebesar Rp 195,4 miliar, turun drastis dari tahun sebelumnya (2023) yang masih mencapai Rp 234,8 miliar.
Penurunan ini berarti hilangnya ±Rp 39,3 miliar potensi PAD hanya dari satu jenis pajak utama.
Data tahun 2020 yang belum terverifikasi menunjukkan penerimaan dari pajak batu granit hanya mencapai Rp 100 M, lalu tahun 2021 naik menjadi Rp 160 M. Untuk tahun 2022 belum diperoleh data.
Tak hanya itu, pendapatan dari pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) lainnya juga mengalami penurunan drastis.
Pada 2023, sektor ini masih menyumbang Rp 15,4 miliar, namun pada 2024 hanya Rp 3 miliar, alias turun sekitar 80 persen.
Sektor pasir dan kerikil juga menunjukkan kejanggalan. Meski anggaran ditetapkan sebesar Rp 8 miliar pada 2023, justru terealisasi sebesar Rp 9,23 miliar—melampaui target.
Total penurunan penerimaan Pemkab Karimun dari pajak MBLB dari tahun 2023 ke 2024, sebesar Rp 42,6 M.
Pendapatan MBLB tahun 2023 masih Rp 250,3 M dan tahun 2024 menjadi Rp 207,7 M.
Siapa Saja Pemain Utama Tambang Granit di Karimun?
Pulau Karimun dikenal sebagai salah satu pusat tambang batu granit tertua di Indonesia.
Penambangan telah berlangsung sejak 1972, dipelopori oleh PT Karimun Granite (KG) yang beroperasi berdasarkan kontrak karya nasional.
Selain PT KG, perusahaan lain yang juga aktif di sektor ini adalah:
- PT Bukit Granit Mining Mandiri (BGMM)
- PT Pasific Granitama
- PT Mirasindo Perdana
- PT Wira Penta Kencana
- PT Bukit Alam Persada.
Semua perusahaan ini merupakan penyumbang utama PAD melalui Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Karimun No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Masalah Serius dalam Tata Kelola?
Tarif pajak MBLB di Kabupaten Karimun ditetapkan sebesar 25 persen, dan dibayarkan dengan sistem self-assessment, yaitu perhitungan dan pelaporan pajak dilakukan langsung oleh wajib pajak, tanpa diverifikasi awal oleh pemerintah daerah.
Sistem ini idealnya mendorong kejujuran dan kepatuhan, namun dalam praktiknya berpeluang membuka ruang lebar untuk manipulasi, terutama bila pengawasan dan verifikasi lapangan lemah.
Penurunan drastis dalam pendapatan pajak dari sektor granit dan MBLB lainnya menjadi indikasi bahwa ada persoalan serius dalam pengawasan, verifikasi, atau bahkan dalam keberanian menindak wajib pajak besar yang tidak patuh.
Apalagi, sektor ini melibatkan korporasi-korporasi besar yang seharusnya mampu membayar sesuai kewajiban.
Pejabat Bapenda Karimun Bungkam
Upaya konfirmasi kepada Kabid Bapenda Karimun, Ricky Raden, tidak membuahkan hasil. Saat dikonfirmasi wartawan, ia tampaknya memilih bungkam.
Sementara itu, Kepala Bapenda Karimun, Kamarullazi, juga sangat sulit dihubungi, meskipun persoalan ini menyangkut puluhan miliar rupiah penerimaan daerah yang hilang dalam satu tahun anggaran.
Transparansi Pemkab Karimun Minim
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH mengatakan penurunan drastis penerimaan pajak dari sektor tambang batu granit—yang selama ini menjadi andalan PAD Karimun—tidak bisa dianggap sekadar penurunan alamiah.
Ia katakan pemerintah daerah wajib menjelaskan kepada publik, apakah ada pengurangan produksi tambang?
Apakah pengawasan pajak mineral berjalan?
Apakah semua perusahaan patuh membayar?
Dan yang menjadi pertanyaan adalah mengapa Bapenda diam?
Lain lagi kata Asmijo Darmo SE, pemerhati perpajakan ini: jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa perbaikan sistem dan pengawasan, maka bukan tidak mungkin PAD Karimun akan terus merosot, meskipun memiliki sumber daya alam yang sangat potensial.
Ia tegaskan, transparansi dan pengawasan dalam sistem perpajakan daerah bukan hanya soal angka, tapi soal komitmen pemerintah terhadap integritas, keadilan fiskal, dan tanggung jawab kepada publik. (A/Red)

