BatamNow.com – Kabupaten Karimun membuka tahun 2025 dengan kondisi keuangan yang tidak menggembirakan.
Laporan keuangan Pemkab Karimun tahun 2024, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis pada Mei 2025, mencatat adanya defisit anggaran lebih dari Rp 150 miliar.
Meski Pemkab Karimun kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, namun berbagai masalah tata kelola keuangan tetap ditemukan, terutama dalam sektor andalan daerah: pajak tambang batu granit.
Salah satu temuan penting dalam audit BPK adalah belum ditetapkannya pajak batu granit yang masuk Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai Rp 20.109.921.300 kepada enam perusahaan tambang batu granit.
Antara lain:
- PT Bukit Granit Mining Mandiri (BGMM)
- PT Karimun Granite (KG)
- PT Mirasindo Perdana (MP)
- PT Bukit Alam Persada (BAP)
- PT Pasific Granitama (PG)
- PT Wira Penta Kencana (WPK).
Temuan ini memperkuat indikasi lemahnya tata kelola perpajakan sektor tambang yang selama ini menjadi andalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karimun.
Alasan Pajak Dihitung Setelah Penjualan, Bukan Saat Produksi
Menurut keterangan dari Kabid Pajak Daerah dan Kabid Penagihan dan Keberatan, diketahui bahwa sepanjang tahun 2024, Bapenda bersama Wajib Pajak (WP) tambang menerapkan penyetoran pajak pada saat penjualan hasil tambang, bukan saat MBLB keluar dari mulut tambang sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
Atas kekeliruan tersebut, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) baru diterbitkan oleh Bapenda pada 9 Mei 2025 kepada keenam WP tambang granit dengan total pajak kurang bayar sebesar Rp 20,1 miliar.
Adapun rincian pajak MBLB yang belum ditetapkan, yakni:
- PT BGMM dengan 85.569 ton -Rp1,5 miliar
- PT KG 367.994 ton Rp6,6 miliar,
- PT MP 10.676 ton -Rp192 juta
- PT BAP 449.536 ton Rp8 miliar,
- PT PG 115.815 ton Rp2 miliar,
- PT WPK dengan 87.626 ton Rp1,5 miliar.
Dasar perhitungan menggunakan harga patokan Rp 90.000 per ton, dengan tarif pajak 20%.
Apakah Uang Pajak Sudah Disetor?
Pertanyaan yang kini muncul, apakah pajak kurang bayar dari keenam perusahaan tambang tersebut sudah disetor ke kas daerah?
Apakah Pemkab Karimun kini sudah menerapkan mekanisme penarikan pajak sesuai ketentuan, yakni saat MBLB keluar dari lokasi tambang (bukan saat dijual)?
Sayangnya, Kabid Bapenda Karimun bungkam saat dikonfirmasi wartawan BatamNow.com ke nomor WhatsApp-nya.
Upaya konfirmasi juga dilakukan ke pihak perusahaan tambang batu granit.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari:
PT BGMM (Bukit Granit Mining Mandiri) melalui email: [email protected]; PT Karimun Granite (KG) melalui email: [email protected]. (Red)

