BatamNow.com – Pemungutan pajak usaha arena Permainan Ketangkasan atau biasa disebut gelanggang permainan (Gelper) yang terindikasi sebagai sarana perjudian kini dipertanyakan publik.
Pertanyaan yang ramai di tengah masyarakat yang terangkum BatamNow.com: apakah penerimaan dari usaha yang terindikasi perjudian tersebut tetap sah dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam?
Sorotan mencuat setelah Bareskrim Polri menggerebek arena Gelper bernama Game Zone di kawasan Lubuk Baja, Batam, Sabtu (15/08/2026).
@batamnow Gelanggang Permainan (Gelper) Nagoya Game Zone di kawasan Batu Selicin, Lubuk Baja, Batam, mendadak digerebek puluhan aparat gabungan bersenjata lengkap pada Sabtu (15/08/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Puluhan personel datang menggunakan kendaraan taktis dan kendaraan operasional lainnya, kemudian mengepung gedung yang terdiri atas sekitar 20 unit ruko yang disatukan tersebut. Setibanya di lokasi, aparat langsung memasang garis polisi di sekeliling bangunan. Sejumlah personel terlihat mengenakan pakaian taktis. Sementara puluhan anggota Brimob Polda Kepri menggunakan perlengkapan lengkap, termasuk senjata laras panjang dan rompi antipeluru. Beberapa anggota TNI berpakaian lengkap juga terlihat berada di lokasi, namun tidak terlihat membawa senjata. Pantauan BatamNow.com, aparat kepolisian yang melakukan penggerebekan diduga berasal dari Bareskrim Mabes Polri. Penggerebekan tersebut menyasar tempat yang diduga menjadi lokasi aktivitas perjudian. Menurut warga sekitar, lantai satu gedung tersebut selama ini digunakan untuk aktivitas mesin gelper. Sementara lantai dua dan tiga diduga digunakan untuk aktivitas kasino. “Lantai dua dan tiga itu setahu saya kasino,” ujar seorang warga yang menyaksikan penggerebekan. Di luar gedung, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terlihat terparkir. Kendaraan tersebut diduga milik pengunjung dan karyawan tempat hiburan tersebut. Puluhan Orang Diamankan Setelah sekitar tiga jam melakukan pemeriksaan di dalam gedung, aparat mulai mengeluarkan satu per satu orang yang terjaring dari lokasi. Mereka keluar melalui pintu belakang gedung yang berada di samping Double D Residence Nagoya. Orang-orang yang diamankan terdiri atas laki-laki dan perempuan dengan berbagai kelompok usia. Sejumlah orang terlihat diborgol menggunakan borgol plastik berwarna kuning (cable ties) sebelum digiring menuju kendaraan aparat. Mereka kemudian dinaikkan ke dua unit truk Satuan Samapta Polresta Barelang dan tiga unit truk Brimob. Dua truk pertama berangkat sekitar pukul 23.30 WIB dengan membawa sedikitnya 40 orang menuju Mapolresta Barelang. Tiga truk lainnya menyusul sekitar pukul 00.52 WIB. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, ratusan orang yang diamankan dibawa ke Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolresta Barelang Turun ke Lokasi Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono juga terlihat berada di lokasi penggerebekan. Sekitar pukul 23.59 WIB, Anggoro keluar dari dalam gedung melalui pintu belakang yang sama dengan jalur keluarnya orang-orang yang diamankan. Saat itu, Anggoro tidak mengenakan pakaian dinas. Ia terlihat mengenakan kaus berkerah hitam, celana bahan berwarna cokelat dan sepatu sneaker hitam. Saat hendak meninggalkan lokasi, sejumlah awak media mencoba meminta keterangan terkait penggerebekan tersebut. Namun, sambil berjalan menuju kendaraannya, Anggoro hanya menjawab singkat. “Besok-besok lah ya,” katanya. Hingga berita ini ditayangkan pada Minggu (16/08/2026) pagi, proses pemeriksaan dan pengamanan di lokasi masih berlangsung. BatamNow.com masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penggerebekan, jumlah orang yang diamankan, serta dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ News / Truth Investigation / Investigation / Suspicion / Consideration(1013150) – A.TARUI
Penggerebekan dilakukan karena aktivitas di arena diduga judi dan perjudian yang dilarang dalam Undang-undang RI.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf A, B atau C dan/atau Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 huruf A, B dan C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan perjudian sebagai tindak pidana asal.
Atas sangkaan tersebut, para pihak yang terbukti bersalah terancam pidana penjara hingga 15 tahun.
Dalam operasi tersebut, 197 orang diamankan untuk pemeriksaan dan polisi menyita uang tunai sekitar Rp 7,79 miliar dan alat permainan judi.
Tak lama setelah penindakan dan pernyataan tegas Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin yang akan menindak Gelper lain yang masih beroperasi dan melanggar hukum, sejumlah arena Gelper di Batam terlihat tutup serentak.
Tampaknya sebagian besar pelaku usaha Gelper menyadari bahwa usaha yang mereka gelar menyalahi hukum sebagaimana ditegaskan Nunung.
@batamnow Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Waka Bareskrim) Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengingatkan pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) dan gelanggang permainan (gelper) di Batam agar tidak menjalankan aktivitas yang melanggar hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Nunung saat merilis hasil penggerebekan dugaan perjudian di Nine Stage Lounge and Bar, kawasan Nagoya Indah, Batam, Minggu (16/08/2026), di lobi Mapolresta Barelang. Nunung menegaskan, aparat akan menindak tegas apabila masih ditemukan tempat hiburan maupun arena permainan yang menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan hukum. “Nanti kalau masih ada yang nekat-nekat, kita tunggu aja, tinggal menunggu harinya aja,” ujarnya. Nunung juga mengimbau pelaku usaha yang menjalankan aktivitas melanggar hukum untuk segera menghentikan kegiatannya. “Sekalian saya mau mengingatkan pada para pelaku usaha maupun tempat Gelper kalau kau tak tutup, tak sikat kamu,” tegasnya… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com
Pajak Daerah 25 Persen
Di sisi lain, sebanyak 48 usaha permainan ketangkasan tercatat sebagai objek pajak daerah Pemko Batam.
Berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024, turunan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan PP No.35 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pajak usaha Gelper masuk pajak hiburan yang dikenakan tarif 25 sampai 40 persen.
Pemungutan pajak dilakukan dengan mekanisme self-assessment, yakni wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.
Penerimaan dari sektor tersebut disebut mencapai sekitar Rp 5–6 miliar per tahun, sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan Pemko Batam audit BPK.
Sah atau Tidak sebagai PAD?
Pertanyaan yang muncul di tengah publik apakah pajak yang dipungut dari usaha yang kemudian nanti terbukti melakukan perjudian tetap sah menjadi PAD Kota Batam?
Hingga berita ini ditulis, Pemko Batam belum memberikan penjelasan.
Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan dan Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah juga belum merespons konfirmasi BatamNow.com melalui WhatsApp, Senin (17/08).
“Publik kini menunggu penjelasan pemerintah daerah mengenai dasar pemajakan, legalitas objek pajak, mekanisme pengawasan, serta status penerimaan pajak dari usaha Gelper yang diduga menyimpang dari peruntukannya,” kata Wiloto SH, warga yang tinggal di Tiban. (Red)

