BatamNow.com – Fakta baru terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi tambahan dalam perkara dugaan pembunuhan Dwi Putri Apriliandini oleh Wilson Cs, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (08/06/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 saksi perempuan. Empat diantaranya adalah eks ladies companion (LC) yang pernah bekerja di MK Management, saat penganiayaan berujung maut terjadi di mess pekerja di Batu Ampar yaitu Wilma alias Lira, Putri Meliani Agusti, Inka Dior, dan Salsabila Abigail.
Lalu seseorang yang akan direkrut menjadi kordinator yaitu Reinka, dan Rita Marlinda sebagai bidan yang memeriksa korban di mess.
Keempat terdakwa juga hadir dalam sidang, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, serta Putri Eangelina alias Papi Tama.

Buat Video Rekayasa Diperintah Meylika
Saksi Wilma alias Lira mengaku diperintahkan terdakwa Meylika alias Mami untuk membuat video rekayasa yang menggambarkan korban seolah-olah sedang mencekiknya.
“Pada 25 November, Mami menyuruh saya melakukan adegan seolah-olah saya dicekik korban, saya sendiri yang meletakan tangannya ke leher saya karena dia sudah lemas,” ujar Lira di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Eri Justiansyah.
Lira mengungkapkan, proses perekaman dilakukan berulang kali karena hasilnya dianggap belum sesuai dengan keinginan Meylika.
Meski mengikuti perintah tersebut, Lira mengaku tidak mengetahui tujuan pembuatan video yang menampilkan adegan seolah-olah korban melakukan kekerasan terhadap dirinya.
Selain soal video rekayasa, Lira juga mengaku menyaksikan terdakwa Wilson Lukman alias Koko menendang wajah korban dan menendang tubuhnya sebanyak dua kali pada sore hari.
Setelah kejadian itu, korban dibawa ke ruang ritual oleh terdakwa Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Menurut Lira, korban kemudian dimandikan dalam kondisi sangat lemah.
“Korban sudah dipapah ke kamar mandi. Bajunya dibuka lalu dimandikan. Dia tidak bicara sama sekali,” ujarnya.
Lira juga mengaku pernah diminta Wilson dan Meylika melukis wajah korban dengan gambar ayam tanpa mengetahui alasan tindakan tersebut.

Putri Dengar Jeritan Korban dan Lihat Tubuh Penuh Memar
Dalam sidang yang sama, saksi lain bernama Putri Meliani Agusti mengaku mendengar korban berteriak kesakitan saat dimarahi Wilson pada 25 November 2025.
Pada malam harinya, Putri melihat wajah korban telah dilukis dan menyaksikan Wilson memukul serta menjambak korban berulang kali menggunakan sapu.
“Korban tidak melakukan perlawanan. Hanya menjerit kesakitan,” kata Putri yang juga eks LC.
Menurut Putri, pada dini hari tanggal 27 November 2025, keempat terdakwa dalam kasus ini turut menyiram tubuh korban dengan air. Saat membantu mengganti pakaian korban, ia melihat hampir seluruh tubuh korban dipenuhi memar.
“Badannya sudah lemas sekali. Tidak ada perlawanan,” tambahnya.
Inka Saksikan Wilson Memukul, Korban Dibawa ke Ruang Ritual
Saksi ketiga, Inka Dior, mengaku menyaksikan Wilson memukul korban pada 25 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurutnya, pemukulan dipicu ucapan korban yang dianggap sombong oleh terdakwa.
Sehari kemudian, Inka kembali melihat korban berada di ruang ritual bersama Wilson dan Papi Charles.
Salsabila Lihat Korban Tak Mampu Bicara dan Duduk Sendiri
Sementara itu, saksi Salsabila mengaku mendengar korban berteriak dan meminta tolong pada sore hari 25 November 2025.
Keesokan harinya, Wilson memintanya tidak bekerja dan menjaga korban.
“Saya kasih makan dan mengajak bicara,” ujarnya.
Namun kondisi korban saat itu disebut sudah sangat memprihatinkan. Korban tidak mampu berbicara maupun duduk sendiri.
Kemudian saksi Salsabila bersaksi melihat lebam berwarna kebiruan di sejumlah bagian tubuh korban, mulai dari wajah, bahu, lengan, paha hingga kaki.
Ia juga mengungkap adanya aktivitas ritual yang disebut sering dilakukan Wilson. Dalam kegiatan tersebut, lampu dimatikan dan peserta diminta mengonsumsi minuman beralkohol.
“Kalau jawaban saya tidak sesuai yang diinginkan Wilson, saya ditampar,” katanya.
Reinka Temukan Korban Kaku dan Tak Merespons
Saksi kelima, Reinka, yang baru melamar menjadi Koordinator para LC mengaku datang ke lokasi pada Kamis, 27 November 2025 pukul 08.00 WIB.
Ia mengatakan saat interview, Wilson dan Meylika mengatakan ada anak bipolar dan mengalami KDRT oleh suaminya. Mereka meminta Reinka memeriksa denyut nadi korban.
Saat melakukan pemeriksaan sekitar pukul 04.00 WIB, Reinka menemukan tubuh korban sudah kaku dan tidak memberikan respons.
“Saya cek dua kali. Tidak ada respons sama sekali,” ujarnya.
Reinka juga melihat adanya luka memar di tubuh korban. Ia mengaku sempat memperingatkan penghuni mess bahwa kondisi tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum.
“Saya bilang, kalau anak ini kenapa-kenapa bisa jadi kasus,” katanya.
Meski demikian, ia mengaku tidak berani melapor karena merasa takut.
Video Penganiayaan Diputar, Saksi dan Terdakwa Menangis
Persidangan sempat dilakukan tertutup saat jaksa memutar video rekaman CCTV yang menurut hakim ada memuat unsur asusila.
Dari luar ruang sidang, suara penganiayaan yang dilakukan terdakwa terdengar cukup keras dan sering.
Ada empat video penganiayaan yang ditayangkan oleh jaksa dalam persidangan.
Video penganiayaan yang ditayangkan terjadi di dalam mess kawasan Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam.
Tampak dari luar ruang sidang salah satu saksi yang dihadirkan tidak kuasa menyaksikan kembali tayangkan kekerasan yang dialami korban. Saksi Putri tampak didudukkan kembali di kursi saksi usai menyaksikan video yang ditayangkan.
Sementara dua terdakwa yakni Papi Charles dan Papi Tama terlihat menyeka air matanya saat video itu ditampilkan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 15 Juni dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari JPU. (H)

