BatamNow.com – Pascasarjana Universitas Riau Kepulauan (Unrika) akan menggelar “Diskusi Publik Menyorot Rempang Eco-City dari Perspektif Hukum, Sosial, dan Ekonomi”, pada Kamis (08/05/2025) besok.
Diskusi itu berkolaborasi dengan Lingkar Akademisi Peduli Pembangunan Batam.
Dijadwalkan, acara dimulai pukul 08.30, di Gedung Aula Mini Universitas Riau Kepulauan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Diskusi tersebut menghadirkan Dosen Hukum Tata Negara (HTN)/ Hukum Administrasi Negara (HAN), Dr Emy Hajar Abra SH MH; Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Dr Lagat Siadari SE MH; Direktur Pascasarjana, Dr Ervin Nora Susanti SPi MSi.
@batamnow Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), Dr Emy Hajar Abra SH MH yang juga ahli hukum tata negara, memberikan pandangannya berdasarkan regulasi yang ada dikaitkan dengan status keberlanjutan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City. Emy diwawancarai khusus oleh BatamNow.com di ruang kerjanya, di Gedung Program Pascasarjana UNRIKA, Batam pada Selasa (29/04/2025) malam. Mulanya, ia mengupas tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. Beleid itulah yang menjadi dasar anggota Komisi VI DPR RI menyebut Rempang Eco-City tidak masuk lagi dalam daftar PSN, setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR GB) pada Senin (28/04). Bahkan narasi berkembang menyebutkan PSN itu dibatalkan. Menurut ahli hukum tata negara itu, batal atau tidaknya PSN Rempang Eco-City harus dilihat secara komprehensif berdasarkan regulasi yang mengatur. “Nah, kalau ada kata-kata dibatalkan itu harus melihat apakah betul regulasinya membatalkan atau tidak. Atau kita menafsirkan sendiri itu dibatalkan. Kalau kita menafsirkan sendiri tidak boleh. Yang boleh adalah regulasinya memang secara jelas mengatakan dibatalkan,” jelas Emy. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #fyp #fypage ♬ original sound – BatamNow.com
Ada lagi Dosen Pascasarjana Magister Hukum sekaligus ketua panitia, Dr Alwan Hadiyanto SH MH; dan Dosen Pascasarjana Magister Manajemen, Dr Firdaus Hamta SE MSi.
Jalannya diskusi akan dimoderatori oleh Dr Suyono Saputro SE MM yang juga dosen Universitas Internasional Batam (UIB). (red)

