BatamNow.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (15/07/2026).
Dua terdakwa dalam berkas perkara terpisah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), Edi Kriswanto dan Priyatun, saling memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu bersama dua hakim anggota.
Dalam keterangannya, terdakwa Edi Kriswanto mengaku tidak mengetahui aktivitas istrinya yang diduga memberangkatkan pekerja migran secara ilegal ke Singapura.
Edi mengaku hanya satu kali membantu menjemput calon PMI atas permintaan sang istri ketika dirinya masih dalam masa pemulihan akibat kecelakaan kerja.
“Saya tidak mengetahui itu ilegal, Yang Mulia. Saya hanya membantu istri saya untuk menjemput sekali saja. Itu pun karena saya bosan di rumah karena saya dalam pemulihan karena kaki saya patah akibat laka kerja,” ujarnya.
Edi menjelaskan, sebelum mengalami kecelakaan kerja, dirinya bekerja sebagai petugas keamanan di PT Marcopolo dan juga menjadi pengemudi Grab.
Namun setelah mengalami patah tulang saat mengejar pelaku pencurian di tempat kerjanya, ia tidak lagi dipekerjakan oleh perusahaan penyalur tenaga keamanan tersebut.
Sementara itu, Priyatun mengakui suaminya pernah terlibat menjemput salah seorang calon PMI. Namun, keterlibatan tersebut terjadi karena dirinya yang meminta dan memaksa suaminya untuk membantu.
“Saat itu saya banyak orderan kue, terus saya paksa suami saya untuk menjemput. Terus suami saya nggak mau karena kakinya masih sakit karena patah tulang. Kata saya ‘nggak apa-apa biar beraktivitas’,” ujarnya menjawab pertanyaan jaksa.

Nekat Karena Butuh Biaya Pengobatan Besar
Priyatun mengatakan, sehari-hari dirinya bekerja membuat dan menjual kue secara online.
Ia mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena kondisi ekonomi keluarga yang sulit setelah suaminya mengalami kecelakaan kerja dan membutuhkan biaya pengobatan yang besar.
“Suami saya butuh biaya hampir Rp 35 juta karena suami saya dia kecelakaan dalam bekerja lalu diberhentikan. Di rumah, lalu kami berobat ke Embung Fatimah sampai KTP kami itu ditahan karena tidak bisa membayar dan BPJS tidak bisa,” ujarnya sambil menangis di ruang sidang.
Menyesali Anak Jadi Korban
Di hadapan majelis hakim, Priyatun juga mengaku menyesali perbuatan yang didakwakan kepadanya. Ia mengaku keluarganya, terutama sang anak, menjadi korban dari kasus yang menjerat dirinya.
“Saya menyesal, Yang Mulia. Saya tidak akan melakukannya lagi, Yang Mulia. Karena perbuatan saya, anak saya jadi korban, anak saya sekarang tinggal sama teman, sampai putus sekolah karena di-bully teman-temannya. Sekarang pun anak saya jadi introvert, sampai anak saya tidak mau menjenguk saya. Saya menyesal, saya ibu yang tidak baik dan saya istri yang tidak baik karena mengajak suami saya masuk penjara,” tuturnya sembari menangis.
Dihubungi Calon PMI, Belum Ada Terima Imbalan
Dalam kesaksiannya, Priyatun juga menyebut para calon PMI terlebih dahulu menghubunginya untuk meminta bantuan agar dapat bekerja di Singapura melalui seorang temannya yang bekerja di agen penyalur pekerja rumah tangga di negara tersebut.
Ia mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp 2 juta untuk setiap orang yang berhasil diberangkatkan, namun hingga kini belum menerima uang yang dijanjikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Priyatun dan Edi Kriswanto melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam surat dakwaan, JPU Kejaksaan Negeri Batam mengungkapkan bahwa terdakwa diduga berperan sebagai perantara pencari kerja yang menghubungkan calon pekerja migran Indonesia dengan agen dan majikan di Singapura.
Aktivitas tersebut disebut dilakukan bersama Edi Kriswanto.
Kasus ini terungkap pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, anggota kepolisian mendatangi rumah terdakwa di kawasan Griya Sagulung Permai dan menemukan empat perempuan calon PMI yang sedang menunggu proses keberangkatan ke Singapura.
Keempat calon PMI tersebut masing-masing bernama Rina Saputri, Sri Susanti, Sri Wahyuni, dan Herni Kristiani.
Berdasarkan dakwaan, sebagian dari mereka telah menjalani wawancara dengan calon majikan dan sedang menunggu terbitnya dokumen izin kerja dari Singapura.
Majelis hakim menjadwalkan sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (22/07/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (H)

