BatamNow.com – Polemik terkait proyek pembangunan relokasi Kantor Lurah Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, terus bergulir.
Warga RT 01/RW 01 Perumahan Sukajadi sejak awal menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan kantor lurah tersebut di lokasi baru.
Namun tiba-tiba mereka mendapat undangan dari Camat Batam Kota, Dwiki Septiawan, pada Selasa (18/11/2025).
Warga yang menerima surat undangan secara individual diminta hadir di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. “Tidak tahu tujuan sebenarnya apa, tetapi warga sepakat menolak,” sebut sumber BatamNow.com.
Rekomendasi Hasil RDPU: Ketua DPRD Batam Membisu
Polemik antara warga dan Pemko Batam bahkan telah menggelinding hingga ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Batam pada awal November lalu.
Dalam RDPU tersebut, warga membeberkan secara langsung alasan penolakan; salah satunya karena keberadaan kantor lurah yang baru di lingkungan mereka dikhawatirkan mengganggu ketertiban dan kenyamanan aktivitas masyarakat sekitar.
@batamnow Polemik pembangunan Kantor Lurah Sukajadi yang direncanakan berdiri di RT 001/ RW 001, lalu ditolak warga hingga dihentikan sementara, berlanjut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam. Hadir perwakilan warga Sukajadi, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (03/11/2025). Rapat bersama Komisi I dan Komisi III itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Batam Budi Mardiyanto, di ruang rapat lantai 2 DPRD Batam. Dalam RDP, warga mengungkap alasan mereka menolak kantor lurah dibangun di lokasi baru alih-alih merehabilitasi kantor lama. Tak hanya itu, terungkap juga bahwa pembangunan kantor itu belum mengantongi perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Baca beritanya di BatamNow.com. #batam #batamhits #batamtiktok #fyp #batampunyacerita ♬ original sound – BatamNow.com
Namun hingga kini, rekomendasi DPRD hasil RDPU tersebut tampaknya masih berada di tangan Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dan belum dipublikasikan.
Dikonfirmasi BatamNow.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/11/2025), Kamaluddin dari Fraksi Partai NasDem itu tampak membisu karena tidak memberikan respons apa pun, padahal ini merupakan isu era keterbukaan informasi publik. Ada apa?
Sementara itu, dalam forum RDPU justru terungkap bahwa proyek pembangunan Kantor Lurah Sukajadi ternyata belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemko Batam.
Wali Kota Amsakar Achmad sebelumnya telah menegaskan bahwa pembangunan gedung kantor maupun rumah tidak dibolehkan jika PBG belum terbit, termasuk kelengkapan perizinan lainnya.
Hal ini sesuai ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021 yang mewajibkan PBG diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi.

Undangan Camat Ditolak Warga
Di tengah polemik yang belum usai, sumber terpercaya BatamNow.com mengungkapkan bahwa pada Selasa (18/11), sejumlah warga yang menolak pembangunan tersebut diundang oleh Camat Batam Kota, Dwiki Septiawan, untuk hadir di Kantor Kejari Batam.
Sumber tersebut adalah salah satu tokoh masyarakat Sukajadi yang turut menolak proyek Pemko Batam tersebut.
Ia juga mempertanyakan alasan warga diminta hadir di kantor kejaksaan, bukan di kantor camat.
“Semua warga yang terlibat penolakan sepakat tidak akan hadir atas undangan camat, apalagi jika harus ke kejaksaan. Ini hal yang aneh, dan mengapa bukan dilakukan di kantor camat?” ujar sumber tersebut.
Beberapa warga yang dikonfirmasi BatamNow.com juga mengaku heran dengan adanya undangan ‘menghadap’ ke kejaksaan. “Itu aneh. Kejaksaan Batam perlu menjelaskan ke publik apa urgensi mereka berhadapan dengan warga dalam persoalan ini,” ujar seorang warga.
Peran Kasi Intel Kejari Batam di Depan Warga
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, tampak berada di lokasi proyek pembangunan kantor lurah saat warga melakukan protes pada awal November ini sebelum RDPU dilaksanakan.
Ia hadir mendampingi Camat Batam Kota, Dwiki Septiawan, dan jajaran, dengan pengawalan Satpol PP.
Kasi Intel ketika itu menjelaskan kepada warga bahwa pembangunan kantor lurah disebut telah mengikuti prosedur.
Namun dalam RDPU justru terungkap bahwa proyek tersebut belum mengantongi PBG, sehingga dinilai non-prosedural.
Dugaan Kepentingan Proyek Lain
Hasil investigasi BatamNow.com menemukan dugaan bahwa relokasi kantor lurah tersebut berkaitan dengan rencana pembukaan lahan bukit berhutan yang masih asri untuk pembangunan perumahan elit. (Baca: Proyek Besar di Balik Pembangunan Kantor Baru Lurah Sukajadi…)
Meski demikian, data valid masih dikumpulkan karena BP Batam, tertutup soal pengalokasian tanah (lahan) bukit nan hijau.
Luas Lahan & Detail Proyek
Data yang diperoleh media ini menunjukkan bahwa lahan kantor lurah yang ada saat ini memiliki luas sekitar 900 meter persegi (m2), sementara lahan fasum untuk pembangunan kantor baru memiliki luas 1.000 meter persegi.
“Hanya beda 100 meter saja luasnya, mengapa dipaksakan direlokasi sampai menghabiskan APBD?” ujar warga.
Kantor Lurah Sukajadi yang masih beroperasi saat ini hanya berjarak sepelemparan batu dari lokasi baru.
Luas lahan yang tersedia pun tidak jauh berbeda. “Kantor lurah lama juga punya lahan hampir sama luasnya dengan lokasi baru, dan di kantor lama masih ada lahan publik RW yang bisa digunakan untuk perluasan kantor,” ujar beberapa warga.
Proyek pembangunan kantor lurah ini merupakan pekerjaan Dinas CKTR Pemko Batam, mulai dikerjakan sejak 26 Agustus 2025 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Hingga kini, proyek dikabarkan terhenti selama 85 hari, sehingga menyisakan sekitar 35 hari batas waktu pengerjaan.

Nilai proyek mencapai Rp 1.311.474.925 dan dikerjakan oleh kontraktor PT Surya Anandita Perkasa.
Lahan proyek disebut merupakan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) hibah dari pengembang melalui BP Batam.
Terkait informasi undangan camat kepada warga, BatamNow.com telah meminta konfirmasi kepada Dwiki Septiawan, dan Priandi Firdaus. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan apa pun. (A/Red)

