BatamNow.com, Jakarta – Masyarakat dikejutkan oleh munculnya ketentuan baru dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Dilansir Kompas, hal itu diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Kini, JHT tidak bisa langsung dicairkan.
Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
Warganet ramai-ramai menolak penerapan aturan baru tersebut. Pemerintah disebut menurunkan hak kaum buruh.
“Permenaker terbaru dari ibunda @idafauziyah. Lagi dan lagi Pemerintahan Jokowi menurunkan hak kaum buruh. Dulu setelah tidak bekerja lg di perusahaan, JHT bisa segera diambil buruhnya. Skrg hrs menunggu umur 56 th. Krisis dlm kelola bangsa. Mengelola negara sak karepe dewe,” demikian tulis akun Twitter @andiepeci.
Permenaker terbaru dari ibunda @idafauziyah
Lagi dan lagi
Pemerintahan Jokowi menurunkan hak kaum buruhDulu setelah tidak bekerja lg di perusahaan,
JHT bisa segera diambil buruhnyaSkrg hrs menunggu umur 56 th
Krisis dlm kelola bangsa
Mengelola negara sak karepe dewe pic.twitter.com/AuI75XUeGD— Andie Peci (@AndiePeci) February 11, 2022
Aturan sebelumnya soal JHT diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pada Pasal 5, disebutkan bahwa JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.
“Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” demikian isi dari Pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Dalam hal peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal PHK, sesuai Pasal 6 ayat (1).
Penjelasan BPJamsostek
Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan bahwa JHT baru bisa dicairkan atau diklaim pada usia 56 tahun.
“Benar. Pemerintah telah menerbitkan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004,” kata Dian, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/02/2022).
Permenaker itu, lanjutnya, menyatakan bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.
Penolakan dari KSPI
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa dengan adanya Permenaker itu, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.
“Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,” tegas Said.
Hal itu karena buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan.
“Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” kata Said. (*)