BatamNow.com – Kantor Bea dan Cukai (BC) Batam mengeluarkan kebijakan siqnifikan di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), lalu mengundang pertanyaan banyak pihak.
Kebijakan tentang kemudahan membawa kendaraan bermotor (ranmor) milik pribadi berstatus pelat STNK Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) ke daerah pabean.
Kendaraan yang selama digunakan di Batam sebagai KPBPB, masih ditunda pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya.
Kebijakan yang bukan pertama kali, karena tahun-tahun sebelumnya sudah diberlakukan.
Dalam publikasinya, kantor BC Batam memberi kesempatan bagi pemilik yang akan membawa ranmor pribadinya dari kawasan bebas ke daerah pabean dengan syarat menitipkan uang PPN terutang 11 persen kepada BC Batam, sebagai uang jaminan pada saat pendaftaran.
BC menyebut pendaftaran dapat langsung dilakukan pemilik kendaraannya lewat akses pelayanan yang dibuka pihak BC dan dibuka mulai 2 Desember hingga 13 Desember 2024.
Menurut Kepala Bidang Bimbingan dan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam Evi Octavia bahwa fasilitas pengeluaran kendaraan bermotor diatur dalam Permenkeu No 34/PMK.04/2021 tentang tata laksana pengeluaran kendaraan bermotor dari FTZ ke daerah pabean dan Peraturan Dirjen BC Nomor PER-15/BC/2022.
Ia sampaikan, dasar fasilitas kebijakan itu dengan tujuan sosial sebagaimana diatur pada peraturan Dirjen BC tersebut. “Tujuan sosial,” jawab Evi lewat WhatsApp.

Pada pasal 6 ayat (4) huruf e, menyebut kendaraan bermotor dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar daerah pabean untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan atau ketertiban, untuk tujuan kemanusiaan, atau sosial.
Kritik pun kini mencuat dari kalangan pemerhati kebijakan publik dan hukum soal kriteria kondisi sosial itu yang sepertinya dimaknai sepihak oleh BC.
“Dalam kondisi sosial seperti apa, kan tak dijelaskan dalam Peraturan Dirjen BC itu, dan kecenderungannya pada saat muncul masalah sosial,” kata Rahmayadhi SE, pemerhati kebijakan publik di Batam.
Demikian juga Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH mempertanyakan kebijakan itu di tengah beban kerja yang berat para petugas BC Batam yang tersita waktu untuk mengamankan kawasan ini dari ramainya tindak pidana penyeludupan.
“Kalau kebijakan itu dikeluarkan atas desakan pemerintah daerah atau masyarakat di tengah kebutuhan mendesak seperti keperluan penanggulangan bencana dan lainnya, ya bisa aja, ini kan seolah ujuk-ujuk atas kemauan BC sendiri, ada apa? Itu pendapat saya,” katanya.
Setelah membaca peraturan, Panahatan juga mempertanyakan pihak yang diberi hak untuk mengeluarkan ranmor itu adalah pengusaha yang telah mendapat perizin berusaha dari BP Batam.
Namun pihak BC memberlakukannya lain, di mana pemilik ranmor dapat mendaftarkannya langsung.
Ia jelaskan bahwa dalam PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang FTZ, pihak yang ditunjuk untuk mengurus persyaratan administrasinya adalah pengusaha yang mendapat izin dari BP Batam.
Pun tentang unit ranmor yang akan dikeluarkan juga harus mendapat rekomendasi dari BP Batam terlebih dahulu.
“Nah, di dalam peraturan kan harusnya lewat pengusaha yang mendapat izin, sementara menurut BC, bisa urus sendiri, kok bisa begitu?” tanyanya lagi.
Soal tenggat waktu pengeluaran ranmor untuk keperluan sosial sebagaimana diatur pasal 6 ayat (5) huruf b pada Peraturan Dirjen BC memberi masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sehingga paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
“Mengapa penerapannya lain dengan hanya jangka waktu 45 hari dan mengapa ketentuan ini tidak diberlakukan umum, soal ini juga mesti dijelaskan pihak BC,” tegas Panahatan.
Pelat Kendaraan Bermotor di Batam Warna Hijau dan Putih
Sebagaimana kini, BC Batam tengah menerima pendaftaran ranmor yang akan dibawa warga pemudik saat Nataru. Pendaftaran yang bisa diakses langsung lewat online yang disediakan dengan tautan bit.ly/PengeluaranSementaraKBM.
Belum diperoleh informasi atau data jumlah pemohon sejak pintu pendaftaran dibuka mulai 2 Desember, lalu. Pun data tahun lalu.
Status kendaraan bermotor yang diberi kesempatan itu hanya pada ranmor produk nasional yang komponen impornya dirakit di Indonesia atau disebut completely knocked-down (CKD) yang masuk dari daerah pabean ke Batam dengan PPN yang ditunda pembayarannya di kawasan bebas atau FTZ Batam.
Plat kendaraan sperti ini dengan nomor dan kode kendaraan yang ditulus hitam.
Sementara ranmor impor atau completely built-up (CBU) yang ditunda pembayaran bea masuk, PPN, dan PPnBM, tak dapat fasilitas ke luar dari kawasan ini.
Untuk status mobil ini dengan nomor dan kode pelat STNK berwarna latar hijau dan tulisan hitam.
Banyak pihak yang mempertanyakan kebijakan Kepala BC Batam ini karena diduga rentan akan penyalahgunaan kemudahan fiskal apalagi Batam tak asing lagi dengan berbagai penyeludupan kendaraan bermotor, spare part termasuk kendaran motor gede atau kendaraan mewah.
“Agak aneh juga, tak ada hal yang mendesak bagi pemudik soal ketersediaan transportasi mudik, apalagi di tengah kerentanan pengawasan setiap barang keluar dari FTZ ini, muncul satu kebijakan yang sepertinya mendesak,?” tanya Panahatan.
Hal lain yang dipertanyakan adalah soal tenggat waktu bagi pembawa ranmor yang harus kembali ke Batam dan jika melanggar langsung dikompensasi dengan titipan uang PPN 11 persen.
“Kok sesederhana itu proses penindakannya, bukankah pelanggaran itu dapat dikategorikan satu tindak pidana penyeludupan?” tanya Freddy SSos, yang pemerhati masalah hukum.
Perlu untuk diketahui, bahwa menurut lembaga Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada tahun 2023, Batam sebagai basis titik awal (starting point) penyeludupan.
Presiden Prabowo Subianto lewat program Asta Cita menuju Indonesia Emas, memerintahkan Kabinet Indonesia Merah Putih memberantas tindak pidana penyeludupan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah memetakan bahwa tindakan penyeludupan adalah underground economy dengan illegal activity yang harus diberantas. (A/Red)

