BatamNow.com – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural masih marak melalui jalur pelabuhan resmi bertaraf internasional, di Batam.
Presiden RI sudah memerintahkan pejabat dari pusat pemerintahan mewakili negara turun ke Batam untuk mendorong upaya penindakan yang tegas di titik rawan pelabuhan, namun hingga kini belum bisa dihalau secara maksimal.
Contohnya Menkumham era Mahfud Md dan terbaru Menteri Prlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, datang ke Batam.
Tentu tak ubahnya memberi sinyal kepada para APH di daerah untuk dapat mencegah dan menindak para pelaku TPPO.
Kehadiran para pejabat negara itu, tampaknya, tak menciutkan nyali para oknum aparat dan oknum pejabat instansi lain yang berwenang yang diduga keras terlibat dengan jaringan mafia TPPO.
Banyak pihak menyebut negara seolah kalah dengan jaringan mafia TPPO yang dengan leluasa hingga sekarang menyeberangkan para PMI ilegal.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, juga melihat seperti itu.
Ia meminta para APH agar menyikat habis para pelaku TPPO.
Soal masih maraknya pengiriman PMI nonprosedural dari Batam, pun dibenarkan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Imam Riyadi.
Kepada BatamNow.com, dia pun menjawab konfirmasi media ini lewat pesan di WhatsApp, Senin (09/12/2024).
Jawaban konfirmasi Imam Riyadi disusun dengan gaya tanya jawab di bawah ini.
Mengapa sampai hari ini pengiriman PMI nonprosedural itu masih langgeng dari pelabuhan resmi di Batam dan bukan lagi dari pelabuhan tak resmi?
Sesuai data kami, pengiriman PMI nonprosedural masih marak di jalur pelabuhan resmi di Batam dengan jumlah 2.443 orang dan jalur belakang 253 orang (yang akan ke LN dan kembali ke dalam negeri).
Hal ini terjadi karena belum ada cara pandang yang sama antarinstansi yang berwenang di pelabuhan resmi terhadap PMI sebagai WNI yang harus dilindungi, bukan sebaliknya dieksploitasi.
Menurut Undang-undang memang benar sekali negara menjamin setiap WN bisa bepergian ke LN, namun apabila aparat yang berwenang tinggal diam melihat WNI yang akan bekerja ke LN yang berpotensi menjadi korban karena hanya berbekal dokumen perjalanan pelancong/ wisata.
Selama dalam perjalanan, PMI harus membayar garansi agar bisa masuk ke negara tujuan serta masih adanya oknum yang bermain yang beberapa waktu lalu dilakukan penangkapan oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
Dan tidak menutup kemungkinan dari oknum petugas kami juga ikut terlibat.
Bila ada oknum kami yang terlibat silakan bisa hubungi saya langsung akan kami tindak lanjuti dengan tindakan yang tegas dan akan kami proses secara hukum.
Bukankah masalah ini, kabarnya, sudah sampai ke ruang sidang Kabinet Merah Putih dan Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian berwenang dan Polri untuk menindaknya?
Untuk permasalahan sampai ke ruang sidang Kabinet Merah Putih, Kementrian Perlindungan PMI pusat yang menindaklanjuti.
Di mana letak masalahnya, mengapa negara seolah kalah dengan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pengiriman PMI nonprosedural ini, sejauh mana kekuatan mereka?
Letak permasalahannya: Penanganan dari hulu terkait sinergi dan kolaborasi antarlembaga dan pemerintah daerah dalam memetakan potensi WNI yang akan bekerja ke LN, dalam sosialisasi, edukasi serta memberikan bekal keterampilan/ skill.
Itu bertujuan agar PMI bisa berangkat secara legal dan prosedural hingga hilir di embarkasi pemberangkatan resmi PMI di bandara dan pelabuhan.
Masih adanya sindikat penempatan nonprosedural dari daerah kantong PMI berasal hingga embarkasi pemberangkatan PMI di bandara dan pelabuhan resmi.
Lalu hal apa yang bisa dilakukan BP3MI dalam jangka pendek untuk mencegahnya, khususnya di beberapa pelabuhan bertaraf internasional di Batam?
Hal yang sudah kami lakukan: Untuk jangka pendek, penempatan PMI secara prosedural totalnya 992 orang (469 orang Warga Kepri dan 523 warga luar Kepri).
Pencegahan yang kami lakukan di pelabuhan resmi Batam Center, Harbour Bay, Sri Bintanpura dan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dengan total pencegahan 124 kegiatan.
Sebanyak 413 orang PMI yang dapat kami cegah, 18 orang kami berangkatkan kembali secara prosedural.
Dalam rangka penegakan hukum, dari 14 tindak pencegahan yang ditindaklanjuti ke penyidikan dengan 21 orang tersangka.
Sedangkan untuk jangka panjang, sosialisasi dan edukasi terhadap sekolah SMK dan SMA serta perguruan tinggi kejuruan dengan peserta 1.293 orang siswa.
Dan target kami juga di wilayah perbatasan perairan/ pulau di wilayah Kepri. Sinergi dan kolaborasi antar-lembaga dan pemerintah untuk menyiapkan PMI agar bisa bekerja ke luar negeri secara prosedural dan legal. (A)

