BatamNow.com – Duet Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengusung visi-misi “Asta Cita” bersama “Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.
Satu dari 8 misi itu antara lain, memperkuat penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi dan narkoba serta pencegahan tindak pidana penyeludupan dari luar negeri.
Di Batam sendiri, penyeludupan impor sudah sejak dulu, tak habis hingga sekarang.
Satu yang dibahas di sini bentuk penyeludupan lewat perjokian International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Ini modus baru di era teknologi canggih sekarang yang dengan iming-iming jalan-jalan gratis ke negara Singapura dan Malaysia sebagai rute memuluskan registrasi IMEI.
Ajakan jalan-jalan gratis itu memang menggiurkan. Bagaimana tidak, sudah diajak keliling Singapura dengan gratis one day tour, lalu mendapat sangu lagi.
Namun tanpa disadari para joki IMEI berpotensi menjadi korban kelak, karena “menjual” data pribadinya untuk memuluskan bisnis telepon seluler ini.
Wartawan BatamNow.com yang pernah menyusuri lika-liku perjokian IMEI ini lewat satu investigasi langsung yang menyaru jadi joki di pusaran modus tersebut.
Ada satu jaringan mafia perangkat komunikasi handphone impor yang melancarkan operasi bisnis pasar gelap ini.
Kemudian bahwa para “korban” dari modus ini didominasi emak-emak yang kerap berselancar di media sosial Facebook serta warga Batam yang sedang mencari pemasukan tambahan.
Mereka di-imingi, ditawarkan bakal mengunjungi 5 destinasi seperti Jewel Airport Changi, patung singa Merlion, Marina Bay The Bay, Bugis Street, Universal Studio. Itulah tawaran yang sering dimainkan oleh para jaringan mafia itu.
Lalu, operator dari jaringan mafia IMEI itu pun menjelaskan ada titipan barang bawaan di balik jalan-jalan gratis.
Kemudian, setelah calon joki mendapat kesepakatan untuk ikut menjadi joki, jaringan mafia menyuruh agar mengirimkan data-data yang diperlukan.
Setelah sampai di tempat yang diarahkan, si jaringan mafia ini pun mengarahkan agar calon joki menjumpai tour guide untuk menyerahkan paspor serta KTP fisik, disebut untuk syarat data pembelian tiket pulang-pergi (PP) Batam-Singapura.
Setelah itu, masih di pelabuhan di Batam, tour guide tadi menyerahkan tiket serta nota kosong dengan nama toko HP di Singapura lalu memberikan pembekalan kepada para calon joki.
Nota kosong itu diduga mencatut nama toko di Singapura.
Setelah sampai di Singapura, para joki dibawa ke Universal Studio (US), namun sungguh disayangkan keadaannya tak seindah janji-janji manis yang ditawarkan sebelumnya oleh jaringan mafia IMEI itu.
Kenyataannya para joki itu justru diperas apabila mau ingin ke lima destinasi yang dijanjikan dari awal.
Hanya 1 jam saja di satu destinasi di Negeri Singa itu, tour guide langsung mengarahkan para joki untuk kembali ke pelabuhan HarbourFront di Singapura.
Di sanalah dua unit ponsel iPhone seri 11 dan 12 dibagikan jaringan mafia IMEI kepada para joki, lalu tour guide pun mengisi nota kosong yang dibawa dari Batam tadi.
Para joki pun kembali ke Batam, namun tak didampingi tour guide lagi dengan alasan karena masih mau membagikan unit HP ke rombongan lain yang mau kembali ke Batam
Kemudian, setelah para joki sampai di Pelabuhan Harbour Bay di Batam, joki pun diarahkan agar mendaftarkan IMEI HP yang dibawa ke konter Bea dan Cukai.
Joki pun mendaftarkan IMEI HP tersebut dengan menggunakan identitas pribadinya, yaitu KTP, Paspor serta boarding pass.
Namun, petugas Bea Cukai, tidak menanyakan nota pembelian HP yang didaftarkan IMEI-nya itu.
Petugas BC hanya diam seribu bahasa tak pernah mengajukan pertanyaan kritis ke pendaftar IMEI.
Setelah mendaftarkan IMEI 2 unit iPhone itu, joki pun sudah ditunggu jaringan mafia yang dijuluki tukang titip, atau pengumpul HP dari joki yang sudah standby di pelabuhan Harbour Bay di Batam.
Setelah menyerahkan 2 unit HP tadi ke tukang titip, para joki pun mendapatkan uang saku yang dijanjikan waktu awal tadi.
Kalau pemilik KTP domisili Batam dibayar upah sebesar Rp 400 ribu, dan untuk KTP luar Batam diupah Rp 300 ribu.
Lalu HP yang didaftarkan IMEI dengan menggunakan data pribadi si joki, diperjualbelikan di pasar bebas.
Pantauan BatamNow.com di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, modus ini masih berjalan sangat mulus, meski permainannya pun terlihat bar-bar.
Patut diduga para mafia IMEI bermodus ini, sudah terang-terangan melanggar, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dibentuk untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.
Pada Bab XIV, Ketentuan Pidana pasal 67 Ayat (1.2.3).
Sebagaimana bunyinya.
Ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) di pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar”.
Pada ayat (2), setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.
Lalu pada ayat (3), setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dan harapan pemberantasan mafia IMEI yang merajalela ini mananti tim Asta Cita Presiden Prabowo. (A)