BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah Pusat telah memasukkan anggaran sebesar US$ 300 juta atau setara dengan Rp 3,34 triliun untuk mendukung konstruksi pembangunan Jembatan Batam-Bintan guna meningkatan kelayakan investasi bagi investor KPBU, ke dalam Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Luar Negeri (DRPPLN/ Green Book).
Jembatan tersebut rencananya dibagi dalam dua proyek. “Untuk dukungan pemerintah (konstruksi Jembatan dan Jalan Tol seksi Batam-Tanjung Sauh) telah masuk dalam Green Book dan saat ini sedang tahap review oleh calon Lender,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Herry Trisaputra Zuna kepada Biro BatamNow.com di Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Sementara untuk readiness criteria loan, sambungnya, saat ini juga dalam proses penyiapan Detail Engineering Design (DED) dan lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Herry menuturkan, pelaksanaan tender ditargetkan pada QI-2022 dengan penyelenggara pengadaan Badan Usaha Jalan Tol adalah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021.
Dia menjelaskan, sebagai hasil market sounding (penjajakan minat pasar) pada 6 Mei 2021 dan market consultation (konsultasi pasar) pada 11 Mei 2021, yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI), terdapat 18 perusahaan yang berminat dan telah menyampaikan Letter of Interest (LoI), 7 perusahaan dari luar, 3 dari dalam negeri dan 8 perusahaan BUMN.
“Penjajakan minat pasar (market sounding) dan konsultasi pasar (market consultation) adalah proses interaksi untuk mengetahui masukan maupun minat calon investor, perbankan, dan asuransi atas Proyek KPBU Jembatan Batam-Bintan,” terangnya.
Perusahaan yang menyampaikan LoI, lanjut Herry, adalah perusahaan yang menyatakan minatnya dalam acara Market Sounding dan Market Consultation.
“Seluruh peserta pengadaan harus mengikuti seluruh proses pengadaan, yakni mulai dari tahap Prakualifikasi (Request for Prequalification/ RfQ) hingga tahapan pemilihan (Request for Proposal/ RfP). Oleh karenanya, keikutsertaan perusahaan dimaksud dalam proses pengadaan/ tender menjadi wewenang masing-masing perusahaan,” urainya.
Ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Untuk Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 3 Tahun 2021.
Diinformasikan pula bahwa tidak ada proses seleksi lainnya diluar pelaksanaan pengadaan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR yang dimaksud.
Herry menambahkan, saat ini, untuk porsi dukungan pemerintah tengah dalam proses review teknis dan persiapan dokumen readiness criteria. Sedangkan untuk porsi KPBU, sedang dalam proses finalisasi Final Business Case (FBC), pengusulan penjaminan pemerintah, dan pengusulan izin lingkungan. (RN)